GRESIK, BANGSAONLINE.com - Salah satu warga Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dengan inisial HAS, dikabarkan masuk daftar cekal KPK atas perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
HAS merupakan satu dari 21 nama yang telah diumumkan KPK masuk daftar cekal ke luar negeri (LN). BANGSAONLINE.com mencoba menelusuri kebenaran kabar itu kepada HAS. Namun telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi.
BACA JUGA:
- Penyebar Video Kades Randuagung Akhirnya Minta Maaf
- Merasa Difitnah Curang Dalam Undian Hadiah Utama Jalan Sehat, Begini Klarifikasi Kades Randuagung
- Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda
- 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Dilantik, Pj Gubernur Adhy Ingatkan Fungsi Utama Wakil Rakyat
Setelah mendapatkan informasi HAS tinggal di Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, BANGSAONLINE.com pun melacak alamat tersebut.
"Oh Bapak yang anggota DPRD Jatim itu ya? Rumahnya di gang situ, Mas, sebelah Eco Park Randuagung. Setelah itu ada gang sampean (Anda) masuk. Di situ rumahnya," ungkap salah satu warga yang tinggal di sekitar Eco Park ketika ditanya BANGSAONLINE.com.
Namun, pantauan BANGSAONLINE.com, rumahnya dalam kondisi tertutup. Diketahui, HAS masuk daftar cekal KPK sebagai pihak swasta.
Diberitakan sebelumya, KPK mencegah 21 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.