Tampung Hp Curian, Nadhif Ditangkap

Tampung Hp Curian, Nadhif Ditangkap Tersangka Nadhif saat diekspos Polsek Dukun. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Dukun berhasil menangkap Nadhif Humaini (25), warga Desa Sumberejo Kecamatan Manyar, Jumat (8/9/2017). Ia ditangkap karena terbukti menjadi penadah handphone curian.

Menurut Kapolsek Dukun AKP Windu, penangkapan tersangka berawal saat Polsek Dukun mendapatkan laporan kalau Moh. Farid Faisol (42), warga Kalirejo Kecamaatan Dukun, pemilik konter Hp, kehilangan handphone sebanyak 115 buah pada 15 Agustus 2017 lalu.

Baca Juga: Viral, Beredar Video Dugaan Pencurian Spanduk Bacabup Gresik Alif dan Syahrul

Polisi kemudian memeriksa saksi dan melacak keberadaan Hp. Petugas akhirnya berhasil menemukan Hp curian milik korban di tempat penjualan Hp milik tersangka. Setelah memastikan bahwa handphone yang dijual tersangka merupakan hasil tindak pidana pencurian di toko milik korban, lalu polisi menangkap tersangka dan dibawa ke Mapolsek Dukun.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku membeli handphone dari pelaku tindak pidana pencurian di toko milik korban (Mohammad Farid Faisol). "Ketika transaksi pembelian, tersangka mengaku sudah mengetahui kalau barang yang dibelinya adalah hasil pencurian," ungkapnya.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Polisi menemukan uang tunai Rp 11.450.000, dan 7 unit handphone yang rencananya akan dijual kembali oleh tersangka.

Baca Juga: Rumah Ketua Bapilu NasDem Gresik Diobok-obok Kawanan Maling

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti(BB) berupa 3 unit ponsel merek Oppo A37, 1 unit Hp merek Samsung Galaxi J1 mini, 1 unit Samsung Galaxi J1 Ace, 1 unit Hp merek Samsung Galaxi J7 Pro, 1 unit Hp merek Samsung Galaxi J5 Pro, 1 unit Hp merek Samsung Galaxi J5 Prime serta uang tunai Rp 11.450.000. "Kami tengah mengembangkan kasus untuk membekuk pelaku lain," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO