Kepergok Curi Motor, Maling di Gununggangsir Nyonyor Dihakimi Massa

Kepergok Curi Motor, Maling di Gununggangsir Nyonyor Dihakimi Massa Maling motor yang terkapar usai dihajar warga.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana Sutomo (27) asal desa Sruwi, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, untuk mencuri motor berakhir tragis. Ia mengalami luka cukup parah setelah aksi pencurian motor yang dilakukan kepergok warga. Tak ayal palaku dihajar warga hingga nyaris sekarat karena dihajar pukulan bogem oleh warga setempat

Aksi pencurian itu terjadi pada Senin pagi (2/10), sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka melakukan tindak pencurian tersebut terhadap motor Honda Tiger milik Mahmudi, 38, warga Ngerong, Kecamatan Gempol. Kapolsek Beji.

Baca Juga: Polsek Purwodadi Gulung Tiga Pelaku Spesialis Curanmor

Kapolsek Winongan, Kompol Wagiran menceritakan, keduanya melancarkan aksi kejahatan tersebut saat mendapati motor korban yang terparkir di sebuah gang Dusun/Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji.

Motor Tiger warna merah itu ditinggal korban untuk mencari rumput. Kesempatan itulah yang kemudian dimanfaatkan pelaku. Pelaku SM kemudian turun dari Vario yang ditumpanginya dan mendekati motor korban.

Ia kemudian menancapkan kunci T, ke bagian kontak motor. Selanjutnya, pelaku pun menstater dan berusaha membawa kabur motor itu.

Baca Juga: Dua Pencuri Kabel di PT Cimory Diamankan Polsek Purwosari

Nah, saat itulah, aksi tersebut ketahuan warga. Warga kemudian meneriaki keduanya maling. Teriakan itupun didengar warga lainnya yang kemudian berkerumun ke lokasi.

Ketika itu, SM berhasil lolos dari kerumunan warga. Namun, tidak demikian dengan Sutomo. Ia yang tersudut hanya bisa berusaha melindungi diri dari amukan massa.

"Pelaku satunya berhasil kabur dengan membawa motor korban. Sementara, satu pelaku (Sutomo) berhasil diamankan," jelas Wagiran.

Baca Juga: Dua Penadah Curanmor di Pasuruan Diringkus Polsek Kejayan, Satu Pelaku Pencurian DPO

Kepada wartawan, Sutomo mengaku baru sekali ini melancarkan aksi. Ia diajak SM untuk aksi pencurian tersebut. "Saya diajak SM. Baru kali ini saya ikut dan saya ditinggal," dalih pelaku yang merupakan seorang pengangguran ini.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. Ia dianggap melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Pasuruan Terekam CCTV Curi Elpiji':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO