Waduh, Mobil Jenazah Diduga Dipakai Membuang Limbah Medis di Sembarang Tempat

Waduh, Mobil Jenazah Diduga Dipakai Membuang Limbah Medis di Sembarang Tempat Ambulans jenazah berplat merah yang diduga membuang limbah medis bukan pada tempatnya.

PACITAN, BANGSAONLINE.com -‎ Tata kelola limbah medis di Pacitan kembali menuai kritik pedas. Ini setelah berdarnya kabar terkait pembuangan limbah medis yang tidak semestinya.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (31/10), sebuah mobil ambulans pengangkut jenazah diketahui membuang sampah di bak kontainer yang berada di lingkungan pasar Gerdon, Kelurahan Pucangsewu.

Baca Juga: Di Balik Polemik IPAL Pasar Minulyo, DLH Pacitan Pastikan Belum Ada Dokumen Lingkungan

Entah ambulans tersebut milik siapa, tapi berplat merah. Ini sangat meresahkan, seharusnya limbah medis seperti itu harus dikelola dengan baik dan benar. Apalagi disinyalir dibuang dengan menggunakan kereta jenazah," tutur sumber yang meminta tidak ditulis namanya.

Badrul Amali, praktisi hukum di Pacitan, mengaku juga mendapatkan kabar beserta gambar adanya ambulans jenazah yang diduga membuang limbah medis tersebut dari aplikasi chating WhatsApp (WA). Menurutnya, kasus tersebut sangat memalukan. Apalagi tejadi di Pacitan yang selama ini sudah kali kesekian menyabet penghargaan Piala Adipura. 

"Permasalahan pengelolaan limbah medis baik dari rumah sakit, klinik, maupun praktik dokter, dan bidan, harus diawali dengan komitmen bersama. Dalam PP 18/1999 sudah ada standar baku di mana setiap rumah sakit harus memiliki tempat pengelolaan limbah. Sedangkan klinik dan praktik tidak boleh membuang limbah medis di sembarang tempat. Penanganan limbah medis perlu komitmen bersama. Kami berharap tindak tegas bila terbukti ada pelanggaran seperti itu," jelas pria berdarah Madura ini.

Baca Juga: Anggota Paguyuban Pasar Minulyo Pertanyakan Fungsi IPAL, Ini Jawabannya

"Jika puskesmas atau RS tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp100 juta hingga Rp 5 miliar," beber Badrul.

BERITA TERKAIT:

Dikonfirmasi terkait hal ini, Direktur RSUD dr Darsono, Iman Darmawan, menegaskan kalau ambulans tersebut bukanlah milik pihaknya. "Sudah saya sampaikan ke Pak Asisten, kalau itu bukan kendaraan RSUD (dr. Darsono)," ujarnya.

Baca Juga: Soal Limbah Tambang PT DFMI di Arjosari, Warga dan Perusahaan Belum Ada Titik Temu

Saat ini Kabid Pengelolaan Sampah dan B3 Dinas Lingkungan Hidup, Djoko ‎Haryanto tengah melakukan cek lokasi. Namun hingga berita ini ditulis belum diperoleh konfirmasi lebih lanjut. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO