Peraturan Berubah, Dana Desa 2018 Dipastikan Berkurang

Peraturan Berubah, Dana Desa 2018 Dipastikan Berkurang

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dana Desa Kabupaten Blitar tahun 2018 dipastikan sebesar Rp 164 miliar. Jumlah itu berkurang sekitar Rp 14 miliar jika dibandingkan tahun 2017 lalu yang mencapai Rp 178 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Mujianto mengatakan, penurunan Dana Desa ini merupakan dampak dari ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018.

Tak hanya itu, Menteri Keuangan juga telah mengeluarkan peraturan nomor 225/PMK.07/2017 Perubahan Kedua PMK Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Di mana jika sebelumnya Dana Desa bisa dicairkan dalam dua tahap, tahun ini Dana Desa dicairkan melalui tiga tahap.

"Dengan berubahnya PMK 225 dan 226 maka ada beberapa hal yang memang harus menyesuaikan dengan regulasi tersebut. Tentu ini akan merubah semua perencanaan yang sedang berjalan. Mulai dari APBD yang sebenarnya sudah selesai serta APBDes," terang Mujianto, Senin (22/1).

Dengan adanya perubahan ini, Perda tentang APBD 2018 sudah didok, maka Perbup tentang penjabaran APBD harus direvisi. Selain itu sambil menunggu penjabaran Perbup APBD, pihak desa juga harus merubah Perkades tentang penjabaran APBDes. "Semua desa sudah mendapatkan sosialisasi terkait hal ini sehingga ke depan kami berharap tidak ada kendala," imbuhnya.

Dengan adanya pengurangan ini, maka besaran Dana Desa di masing-masing Desa juga akan berkurang. “Rata-rata masing-masing Desa akan menerima Dana Desa antara Rp. 600 juta sampai Rp. 800 juta, sesuai dengan luas wilayah dan kebutuhan yang berbeda-beda,” jelentrehnya. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO