Evaluasi Triwulan I, DPRD Gresik Sorot Pendapatan Tak Tercapai

Evaluasi Triwulan I, DPRD Gresik Sorot Pendapatan Tak Tercapai Pimpinan DPRD Gresik, Nur Qolib (kanan) dan Moh. Syafi' saat memberikan keterangan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com menyorot sejumlah program atau kegiatan yang belum berjalan maksimal di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Gresik dalam evaluasi kinerja triwulan I (Januari-Maret) 2018.

Salah satunya yang disorot adalah sektor pendapatan. Sebab, ada sejumlah sektor tersebut yang belum bisa terpenuhi. "Meski secara umum target pendapatan terpenuhi, namun ada beberapa sektor yang tak terpenuhi," ujar Wakil Ketua Nur Qolib, kemarin.

Baca Juga: Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik

Sektor pendapatan tersebut di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak parkir. Kemudian, untuk sektor retribusi di antaranya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan parkir tepi jalan umum.

Khusus untuk target IMB yang menjadi wewenang Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga triwulan I dari target 14 persen baru terpenuhi 4 persen. "Atau kalau diangkakan, dari target Rp 14 miliar baru terpenuhi Rp 3,9 miliar," ungkapnya.

Pada APBD tahun ini, DPMPTSP diberikan beban target Rp 96 miliar dari total keseluruhan target pendapatan di tahun yang sama sebesar Rp 199 miliar. "Ini yang terus kami kejar. Sebab, kami tak ingin kasus serupa, yakni tak terpenuhinya target pendapatan di tahun sebelumnya terulang," papar politikus PPP asal Menganti ini.

Baca Juga: Cagak Agung Gresik Jadi Percontohan Desa Berdaya di Jatim

Selain DPMPTSP, retribusi dari sektor pendapatan yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) hingga triwulan I juga tak terpenuhi. "Bahkan tercatat minus 22 persen," cetusnya.

Dalam kesempatan itu, Nur Qolib juga menyoroti target retribusi parkir tepi jalan umum lantaran terkendalanya program penerapan e-parking di Dinas Perhubungan (Dishub) yang belum terlaksana hingga triwulan I.

"Dishub meminta toleransi untuk memberlakukan sistem tersebut hingga triwulan III (Juli-September). Tapi kami meminta agar triwulan II (April-Juni) sudah bisa dilakukan program tersebut mengingat retribusi parkir harus terpungut sesuai dengan target," jlentrehnya.

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

Meski ada ada sejumlah target tak terpenuhi, namun ada target pendapatan di OPD tertentu yang perolehannya melebihi target. Di antaranya Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop, UKM dan Perindag).

"Hingga triwulan I target pendapatan dari retribusi yang dicapai Diskop mencapai 20 persen," terangnya.

"Gresik meminta agar OPD penghasil harus benar-benar serius dalam menjalankan tugas untuk menggali pendapatan seperti yang telah disepakati dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Sebab, kalau tahun ini sejumlah pendapatan tak bisa tercapai, maka APBD Gresik 2018 akan mengalami nasib serupa tahun 2017. Banyak program yang terpaksa harus dicoret dan dilakukan efesiensi karena anggaran minus(defisit)," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO