TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Rencana pengadaan relokasi pasar pon yang dianggarkan Rp 600 juta oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek terancam molor dari jadwal semula. Hal ini bisa dilihat dari LPSE (Layanan Sistem Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Trenggalek.
Dalam draft LPSE tersebut tertulis penyedia untuk kegiatan tersebut semestinya dilaksanakan pada Februari hingga Maret 2018. Namun faktanya hingga saat ini belum juga dilaksanakan.
BACA JUGA:
- Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
- 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
- Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi
- PAD Turun, Komisi II DPRD Trenggalek Minta Bakeuda Utamakan Belanja Skala Prioritas
Begitupun soal pelaksanaan pekerjaan relokasi pasar. Seharusnya dilaksanakan pada Maret hingga Desember sesuai data yang tertera, namun hingga saat ini belum ada realisasi sama sekali.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek Siswanto saat dikonfirmasi tak menampik tudingan jika ada keterlambatan dalam proses penyediaan relokasi pasar untuk para pedagang.
"Memang benar terjadi molor, karena hal itu atas permintaan dari pada pedagang pasar sendiri. Mereka minta di relokasi setelah lebaran," ungkapnya.
Menurut Siswanto semula pihaknya merencanakan merelokasi separuh dari jumlah total pedagang yang ada dengan anggaran yang tersedia ketika itu sekitar Rp 400 juta. Namun belakangan melalui berbagai rapat bersama sekretaris daerah, pihaknya diminta untuk merelokasi secara total yang tentunya ada penambahan anggaran sebesar Rp 200 juta.
Masih menurut Siswanto, lokasi relokasi pedagang pasar nanti akan ditempatkan di gedung Dukcapil lama yang lokasi berada di sebelah selatan pasar Pon Trenggalek.
"Jadi nanti anggaran Rp 600 juta untuk relokasi itu kita tempatkan di gedung Dukcapil lama. Semua pedagang pasar pon akan kita tempatkan secara sementara di sana," urainya.(man)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News