Sertifikat Belum Jadi, Warga Kraton Harmoni Lapor Polisi

Sertifikat Belum Jadi, Warga Kraton Harmoni Lapor Polisi ? Pertemuan antara warga Perumahan Taman Sari dengan Budi (baju putih pakai kaca mata) dari PT Prama Graha K Nusantara. Foto:bambang/sulistiawan/BANGSAONLINE


PASURUAN (bangsaonline) - Warga Perumahan Taman Sari Blok C RT 5 RW 11 Perumahan Nasional (Perumnas) Kraton Harmoni Desa Bendungan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan melapor ke pihak Mapolresta Pasuruan, terkait belum adanya sertifikat tanah/rumah yang tidak sesuai dengan luas bangunan/tanah di surat perjanjian kredit.

Yang dilaporkan adalah pihak Notaris Wahayu Krisma Nusantara SH, PT BTN Pasuruan, Perumnas regional VI Surabaya Cabang Pasuruan, dan PT Prama Graha K Nusantara Surabaya selaku pengembang.

Baca Juga: Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan

“25 Desemeber 2013, saya (Tri Widodo) anggota TNI Batalyon Zon Zipur 10 Gading Kota Pasuruan, alamat Perumahan Taman Sari Perumnas Kraton Harmoni Blok C9 RT 5 RW 11 Desa Bendungan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, telah datang ke Mapolresta Pasuruan dengan penyidik Reskrim Brigadir Mahendra melaporkan PT Prama Graha K Nusantara, PT BTN Pasuruan, Notaris Wahayu Krisma Suyanto SH, dan Perumnas Regional VI Surabaya, dengan dugaan telah membohongi saya, terkait tidak adanya sertifikat tanah/rumah yang saya beli dengan kredit dan sudah saya lunasi,“ terang Tri Widodo, yang didampingi warga Perumahan Taman Sari lainnya.

BANGSAONLINE yang mengkonfirmasikanya ke Kanit Reskrim Iptu Yoyok di Mapolresta Pasuruan mengatakan, memang benar telah ada pelaporan dari warga Perumahan Taman Sari Perumnas Kraton Harmoni Desa Bendungan Kecamatan Kraton terkait tidak adanya sertifikat tanah/rumah dari warga yang sudah dibelinya dengan cara mengkredit di PT BTN Pasuruan, melalui PT Prama Graha K Nusantara Surabaya.

Adi Suyanto dari Perumnas Regional VI Surabaya Cabang Pasuruan dikonfirmasi mengatakan kalau masalah sertifikat tanah tanggung jawabnya Pak Budi selaku pengembang PT Prama Graha K Nusantara.

Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban

Notaris Wahayu Krisma Suyanto, SH ketika dikonfirmasi HARIAN BANGSA mengatakan, sertifikatnya masih berupa sertifikat induk dan belum dipisah atau displit. “Tanggung jawab untuk menyeplit atau memisah atau mengurus sertifikat per orang atau per rumah adalah Budi pengembang dari PT Prama Graha K Nusantara Surabaya dan pihak Perumnas Kraton Harmoni. Dan kami sudah membuatkan surat/akte jual beli per rumah di Perumahan Taman Sari yang sudah kami serahkan ke pihak PT BTN Pasuruan,“ kata Notaris Kabupaten Pasuruan Wahayu Krisma Suyanto SH.

Achmad Harijono, perwakilan dari PT BTN Malang dikonfirmasi mengatakan, penyelesaian pengurusan sertifikat tanah/rumah di Perumahan Taman Sari Perumnas Kraton Harmoni Desa Bendungan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan akan diselesaikan oleh pihak pengembang Ir Budi dari PT Prama Graha K Nusantara Surabaya beserta pihak Perumnas Regional VI Surabaya Cabang Pasuruan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO