​Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis 7 Tahun Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

​Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis 7 Tahun Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Terdakwa Taufiqurrahman saat berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya, usai putusan hakim.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 350 juta kepada Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim I Wayan Sosiawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/6).

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK dalam sidang sebelumnya yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan empat bulan penjara," kata Hakim I Wayan Sosiawan membacakan amar putusannya.

Selain hukuman tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Taufiqurrahman berupa pencabutan hak politik terdakwa.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam suatu pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa penahanan," ujar hakim melanjutkan amar putusannya.

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa Taufiqurrahman yang mengenakan baju batik dalam sidang itu lantas berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya. Beberapa saat kemudian, dia menyatakan pikir-pikir atas putusan terhadap dirinya itu.

Demikian halnya jaksa penuntut umum dari KPK, juga menyatakan pikir-pikir alias memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memutuskan banding atau tidak terkait putusan ini. "Pikir-pikir pak hakim," jawab jaksa saat ditanya hakim.

Taufiqurrahman yang merupakan Bupati Nganjuk periode 2013-2018 ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Operasi tangkap tangan (OTT) itu terjadi pada Rabu (25/10/2017) lalu di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Di hotel itulah dilakukan serah terima uang Rp 298 juta. (cat/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO