MALANG, BANGSAONLINE.com - Dua anggota Komisi XI DPR RI Dapil Malang Raya-Pasuruan-Probolinggo yakni Andreas Eddy Susetyo dan Misbakhun mengapresiasi penertiban yang dilakukan Bea Cukai terhadap jutaan batang rokok ilegal ribuan liter miras ilegal.
Namun menurut Andreas, perjuangan Bea Cukai kurang diimbangi dengan pemanfaatannya.
Baca Juga: Festival Kopi dan Tembakau 2024 di Situbondo, Perusahaan Asal Malang Transaksi Tembakau Besuki
"Pemerintah daerah (Pemda) di berbagai wilayah pemanfaatannya kurang maksimal. Disebabkan, aturan yang mengatur penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) terlalu kaku," demikian diutarakan Andreas Eddy Susetyo, Jumat (03/08).
"DBHCT bisa dimanfaatkan buat pembinaan petani tembakau agar tetap bisa eksis. Atau di bidang kesehatan bisa membantu iuran warga tidak mampu di BPJS PBI" imbuhnya.
Di sisi lain, Heri Susianto, Ketua Formasiri (forum masyarakat industri rokok indonesia), menganggap Bea Cukai banyak dibantu TNI dan Polri dalam pemberantasan rokok dan cukai ilegal. "Untuk itu perlu diimbangi dengan logistiknya," ujar Heri Susianto.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, RSAR Situbondo Belanja EEG dan Mesin Anestesi dari DBHCHT 2024
"Logistik sebagai kebutuhan operasional akan kita usulkan ke Menteri Keuangan. Nantinya masuk di anggaran kerja Bea Cukai sebagai pelaksanaan operasionalnya," ujar Misbakhun menimpali.
Diberitakan sebelumnya, DJBC berhasil menangkap ZA (40) yang merupakan pelaku penyelundupan rokok ilegal. Barang bukti yang diamankan di antaranya mesin rokok senilai Rp 1 miliar, bahan baku, ribuan rokok hasil produksi.
"Kita ambil dari pabrik rokok ilegal kawasan Pakis Kabupaten Malang pada bulan Mei 2018 lalu," ujar Dirjen Bea Cukai RI Heru Pambudi.
Baca Juga: Pemkab Situbondo Siap Distribusikan Paket Sembako Program DBHCHT
Heru Pambudi berharap target Rp 148 triliun yang dibebankan pada DJBC di tahun 2018 bisa terpenuhi. (iwa/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News