Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Infokom Lamongan, Kejari Tunggu Gelar Perkara

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Infokom Lamongan, Kejari Tunggu Gelar Perkara Kasi Intel Kejari Lamongan, Dino Kriesmiardi, S.H.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan belum menetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana pengembalian belanja langganan Telkom Tahun 2015-2016 di Dinas Infokom Lamongan. Padahal, Kejari sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.

“Kita sudah memintai keterangan sebanyak delapan saksi dalam kasus ini. Dan terkait tersangka, kita masih menunggu gelar perkaranya,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Dino Kriesmiardi S.H, M.H, Senin (27/8) siang di ruang kerjanya.

Baca Juga: Pisah Sambut Kajari Lamongan, Bupati Yuhronur Minta Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Meski demikian, kata Dino, pihaknya sudah memiliki bukti dan saksi yang kuat dalam penanganan dugaan korupsi di Dinas Infokom yang sebelumnya bernama Kantor Pengelolahan Data Elektronik (KPDE) tersebut.

“Salah satu bukti tersebut kita dapatkan dari pihak Telkom serta keterangan saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,” jelas Dino seraya berjanji secepatnya menuntutaskan dugaan kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus tersebut ditangani jajaran Kejari Lamongan setelah adanya indikasi praktik korupsi pada dana pengembalian dari pihak PT Telkom Cabang Lamongan. Di mana sebelumnya KPDE telah bekerja sama dengan Telkom, di antaranya terkait langganan WiFi, Astinet dan lainya dari PT Telkom Cabang Lamongan Tahun 2015-2016.

Baca Juga: Kejaksaan Kawal Proyek Infrastruktur Jalan Senilai Rp200 Miliar di Lamongan

“Seharusnya uang pengembalian tersebut masuk kas daerah, namun diduga justru masuk ke rekening pribadi dengan menggunakan rekening Bank Mandiri,” terang Dino.

Sementara, Kabag Hukum Pemkab Lamongan Joko Nursyianto, saat dikonfirmasi sejumlah awak media mengaku bahwa salah satu staff pernah melakukan konsultasi terkait masalah tersebut.

“Salah satu staf pernah konsultasi terkait bagaimana kalau jadi saksi, itu pun melalui telepon,” kata Joko Nursyianto beberapa waktu lalu. Ia menegaskan jika dalam kasus pidana, termasuk korupsi, pihaknya tidak otomatis melakukan pendampingan jika tidak ada permintaan dari yang bersangkutan.

Baca Juga: Rawan Penyelewengan, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Soal Penggunaan Dana Desa

Sebelumnya, Kepala Kejari Lamongan Dr. Diah Yuliastuti, S.H, M.H memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Infokom Lamongan terus berlanjut.

“Buktinya sejumlah pihak sudah dimintai keterangan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di dinas yang sebelumnya bernama Kantor Pengelolahan Data Elektronik (KPDE) tersebut,” ungkapnya. (qom/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO