Dua Calo SIM di Lamongan Dibekuk Polisi

Dua Calo SIM di Lamongan Dibekuk Polisi Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., saat menggelar rilis di hadapan awak media.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tim Khusus Merah Putih Polres Lamongan berhasil menangkap dua pria yang diketahui menjadi calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (10/9) pagi. Dua pelaku atas nama IZ (35) warga Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung dan AI (37) warga Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan. Keduanya ditangkap saat bertransaksi dengan calon pengurus SIM di Jalan Soewoko Lamongan.

Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan praktik calo tersebut demi menjaga dan penegakkan hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk percaloan di wilayah Lamongan," tegasnya, Senin (10/9).

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

Menurut Imara, dalam menjalankan aksinya, pelaku mencari orang yang tidak lolos tes pengurusan SIM. Kemudian, pelaku membawa berkas orang tersebut untuk diproses di tempat lain.

"Modusnya, pengurus SIM yang tidak lulus di Polres Lamongan, kemudian pergi ke calo," terangnya. Ditegaskan Imara, pihaknya kini akan mendalami, apakah SIM tersebut asli atau palsu. Selain itu, Imara juga mengingatkan, agar masyarakat tidak mengurus segala sesuatu melalui calo, karena jika mengurus sendiri akan lebih mudah dan murah sesuai aturan yang berlaku.

"Kami imbau, jika mengurus SIM atau surat yang lain agar tidak menggunakan jasa calo. Silakan diurus sendiri pasti lebih murah," pesannya.

Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang

Berdasarkan keterangan pelaku, dalam setiap transaksi tarifnya antara 600 sampai 800 ribu rupiah. "Pelaku mengaku sudah menjalani profesi ini selama dua bulan, dan sudah berhasil mengurus 35 sampai 40 SIM A dan C," katanya seraya menegasakan bahwa tidak ada oknum polisi yang terlibat.

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menyita 14 barang bukti (BB), di antaranya fotocopy KTP, fotocopy SIM, foto, uang tunai Rp 2 juta, dua buah handphone, serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan syarat pengurusan SIM. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO