Polres Bojonegoro Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu-sabu

Polres Bojonegoro Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu-sabu Kapolres AKBP Ary Fadli saat menginterogasi kedua tersangka.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Seorang mahasiswa berinisial QM (24), warga Desa Sukorejo, Kecamatan/Kota Bojonegoro, ditangkap aparat Kepolisian Resor Bojonegoro, Jawa Timur, setelah terbukti memakai dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka diamankan polisi pada Selasa, 23 Oktober kemarin, tepatnya di pertigaan Gang Kacer, Desa Pacul Kecamatan/Kota Bojonegoro. Di tangan pelaku, polisi menemukan 1 paket sabu yang terbungkus dalam plastik klip kecil seberat 0.41 gram di dalam tas yang dikenakan. Selain itu, polisi juga menyita sebuah handphone, tisu dan, sepeda motor tersangka.

Baca Juga: BNNK Tuban Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Bojonegoro

"Penangkapan pelaku ini hasil penyelidikan petugas yang mendapat laporan dari masyarakat, bahwa selain pemakai, tersangka ini juga seorang pengedar di wilayah Bojonegoro," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat merilis tersangka, Jumat siang (26/10/18).

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tinggal di Surabaya. Kemudian tersangka menjual kembali sabu-sabu tersebut senilai Rp 500 ribu per klip / plastik kecil.

Selanjutnya, penangkapan mahasiswa tersebut dikembangkan lagi. Selang beberapa jam kemudian, polisi berhasil menangkap seorang pria inisial RT, 28 tahun, warga Perumahan Pacul Permai, Desa Pacul, Kecamatan Dander, Bojonegoro yang juga menyimpan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: BNNK Tuban Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Bojonegoro

Di tangan RT, polisi menemukan dua buah plastik klip kecil yang berisi sabu, tiga buah korek api, sejumlah sedotan kecil, serta tisu yang digunakan untuk menghisap sabu yang dibawa.

"Jadi kasus ini masih terus kita kembangkan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau melihat seseorang yang kedapatan memakai atau mengedarkan narkoba untuk segera melapor ke polisi, agar segera ditindaklanjuti dan tidak meresahkan," ucap Kapolres.

Sementara itu, kedua tersangka terancam dijerat hukuman sembilan tahun penjara akibat melanggar pasal 112 dan pasal 127 huruf a UUD RI tentang narkoba. Keduanya saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Bojonegoro. (nur/rev)

Baca Juga: Bawa Sabu-Sabu, Oknum Kepala Desa di Bojonegoro Dibekuk Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO