Sebelumnya Dikira Babi Ngepet, Inilah Sosok Pencuri yang Satroni Belasan Rumah di Jombang

Sebelumnya Dikira Babi Ngepet, Inilah Sosok Pencuri yang Satroni Belasan Rumah di Jombang Tersangka pencurian yang sempat dikira babi ngepet diamankan di Mapolres Jombang. foto: ist

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pelaku pencurian yang menyatroni belasan rumah di Desa Tambakrejo dan Plosogenengan, Kecamatan/Kabupaten Jombang dipastikan bukan siluman babi ngepet. Polisi meringkus seorang pria yang merupakan pelaku pencurian tersebut.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi mengatakan, pelaku pencurian tersebut adalah Suprapto (38), warga Desa Jokerto, Kecamatan Parang, Magetan. Pelaku diringkus di rumahnya pada Senin (7/1) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi

"Pelaku pencurian yang sempat viral sebagai babi ngepet yang meresahkan warga Perumahan Astapada dan Tambakrejo Asri kami tangkap," kata Gatot saat dihubungi dikonfirmasi lewat WhatsApp, Selasa (8/1/2019).

Gatot menegaskan, Suprapto merupakan pencuri yang belasan kali menyatroni rumah warga di Perumahan Astapada Indah dan Tambakrejo Asri. Sesuai keterangan warga, pelaku menyasar rumah berlantai dua. Karena pintu atau jendela rumah di lantai dua kebanyakan tidak dikunci pemiliknya.

"Pelaku masuk ke rumah warga dengan memanjat dinding tembok, kemudian naik ke atas genteng terus berjalan di atas genteng mencari rumah yang lantai dua. Baru pelaku masuk ke rumah yang rata-rata pintunya di lantai dua tidak dikunci, kemudian mengambil uang dan barang," ungkapnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk

Kepada penyidik, lanjut Gatot, pelaku mengaku sudah 8 kali mencuri di Perumahan Astapada Indah dan Tambakrejo Asri. Saat ini pihaknya menginterogasi pelaku untuk pengembangan ke TKP lainnya.

"Hasil pencurian bervariasi, yang paling banyak adalah di perumahan Tambakrejo, dari rumah milik anggota Polri, pelaku mendapat uang Rp 60 juta," terangnya.

Selain meringkus pelaku, tambah Gatot, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 ponsel pintar. Ponsel tersebut milik salah satu korban yang dicuri pelaku.

Baca Juga: 2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba

Suprapto dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandas Gatot.

Diberitakan sebelumnya, isu babi ngepet mencuat setelah belasan rumah warga di Desa Tambakrejo dan Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang disatroni pencuri. Sebagian besar rumah warga yang disatroni adalah yang berlantai dua. Pelaku masuk melalui lantai dua rumah yang mayoritas pintunya tidak dikunci lantaran penghuninya merasa sudah aman.

Sejauh ini lebih dari 10 rumah warga yang disatroni pencuri. Dari jumlah itu, yang kehilangan uang kurang dari 10 warga. Nilainya mulai dari Rp 500 ribu hingga puluhan juta rupiah dengan total kerugian lebih dari Rp 100 juta. Warga sempat menduga pelaku seorang remaja berusia 20-an tahun. (ony/rev)

Baca Juga: 1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO