​Sempat Menghilang, Wakil Bupati Trenggalek Dapat Teguran Gubernur Jatim

​Sempat Menghilang, Wakil Bupati Trenggalek Dapat Teguran Gubernur Jatim

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Trenggalek Mohammad Nur Arifin mendapat teguran dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Surat teguran ini diberikan karena wakil Bupati Trenggalek meninggalkan tugas sebagai pejabat negara selama 10 hari tanpa izin ke Bupati Trenggalek, maupun Gubernur Jatim.

"Teguran ini kita berikan karena sesuai undang undang no 23 tahun 2014 lebih dari tujuh hari tidak melaksanakan tugas, jelas melanggar," kata Soekarwo, Senin (21/1).

Baca Juga: Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek

Menurut pejabat yang akrab disapa Pakde Karwo itu, Pemprov Jatim telah menerima surat tembusan dari Pemkab Trenggalek tentang Wabup Nur Arifin yang mangkir dari tugas selama 10 hari pada tanggal 19 Januari 2019 lalu.

"Kami mendapatkan informasi dari pak Bupati Trenggalek yang suratnya tanggal 19 Januari 2019 hari Sabtu sore kami menerima dan mendapatkan laporan bahwa Wakil Bupati Trenggalek tidak ada di tempat dan tidak melaksanakan sebagai pejabat negara," katanya.

Gubernur melanjutkan, seusai dengan Undang-Undang No 23 tahun 2014 pasal 77 ayat 3, wakil bupati atau bupati meninggalkan tempat kerja lebih dari tujuh hari dan tidak izin akan dikenai sanksi teguran tertulis dari gubernur kepada bupati wali kota.

Baca Juga: 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi

"Bagaimana sebagai seorang kepala daerah kok ya meninggalkan daerahnya tanpa izin. Ini sama dengan mengabaikan tugas pelayanan kepada masyarakatnya yang memilihnya ketika pilkada kemarin," jelas Ketua DPD Partai Demokrat Jatim itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan Wakil Bupati Trenggalek Mohammad Nur Arifin tiba tiba menghilang dari Trenggalek tanpa ada izin maupun pesan. Hal ini mengakibatkan kebingungan di lingkungan pemerintahan Trenggalek.

Bahkan sempat muncul keinginan pejabat di lingkungan Trenggalek untuk melaporkan menghilangnya wabup ke kepolisian. Sebab sejak tanggal 9 sampai 20 Januari, telepon genggam yang dimiliki Wabup tidak aktif. Termasuk Ajudan Wabup sendiri juga kehilangan kontak keberadaan Wabup Arifin. (mdr/ian)

Baca Juga: Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO