Tiga Alasan KPK Minta Anggota DPR Tersangka Tak Boleh Dilantik

Tiga Alasan KPK Minta Anggota DPR Tersangka Tak Boleh Dilantik Bambang Widjojanto.Foto: baratamedia.com

JAKARTA(BangsaOnline) Pelantikan anggota DPR terpilih periode 2014-2019 akan dilaksanakan besok, Kamis (1/10/2014). Komisi Pemberantasan Korupsi () meminta agar anggota dewan yang berstatus tersangka tidak dilantik. Apa alasannya?

"Kami tetap meminta agar mereka tidak dilantik," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jalan Sisingamangaraja No 2, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).

Bambang pun memberikan 3 alasan kuat. Pertama, demi menjaga citra dan kewibawaan parlemen.

"Kalau ada orang yang diduga korupsi apalagi jadi tersangka , sudah pasti nanti jadi terdakwa, bukankah itu yang terganggu nanti citra dan kewibawan parlemen?" kata Bambang retoris.

Kedua, menurut Bambang, ada satu klausul yang mengganjal nantinya dalam sumpah jabatan anggota DPR. Bunyinya adalah, tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum dan perundang-undangan.

"Sekarang indikasi itu ada. Bukankah dia akan melawan sumpahnya sendiri," ucapnya.

Ketiga, ditegaskan Bambang, negara harus menggaji jika anggota dewan yang berstatus tersangka tetap dilantik. Ketika orang itu tidak bekerja, hal tersebut akan sangat merugikan.

"Ketika negara harus membayar dia, dia tidak bekerja nanti, apakah itu tidak merugikan keuangan negara? Justru trust dari masyarakat terhadap kekuasaan menjadi lemah," imbuh Bambang.

Sebelumnya, Juru Bicara Johan Budi mengatakan, telah menyurati KPU agar anggota dewan berstatus tersangka tidak dilantik. Surat itu ditindaklanjuti KPU dengan mengirim surat kepada Presiden. Namun hingga kini belum mendapat informasi terkait respons dari Presiden.

Sumber: detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO