Terkait Sengketa Pasar Tulakan, BPN Pacitan Serahkan pada Prosedur Hukum

Terkait Sengketa Pasar Tulakan, BPN Pacitan Serahkan pada Prosedur Hukum Imam Suyuri, S.H, Kasubsi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Pacitan. (foto: Yuniardi Sutondo/BO)

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan menyerahkan sepenuhnya terhadap proses dan prosedur hukum atas upaya kasasi yang dilakukan Bupati Pacitan cs dalam perkara perdata sengketa lahan pasar Tulakan.

Imam Suyuri, Kasubsi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Pacitan menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Sebab itu hak masing-masing pihak yang beracara untuk mendapatkan keadilan.

Baca Juga: BPN Pacitan Dapat Jatah 48 Ribu Bidang pada Progam PTSL

Namun begitu, dia berharap agar proses acara perdata yang sudah berlangsung setahun lebih ini bisa segera rampung. "Dan pihak-pihak yang beracara bisa sama-sama legowo, atas putusan majelis hakim nantinya," ujar Imam saat ditemui di ruang lobi BPN Pacitan, Senin (18/2).

Sementara itu sebagaimana diketahui, belum lama ini Pemkab Pacitan telah menyampaikan memori kasasi ke Mahkamah Agung atas sengketa lahan pasar Tulakan. Pernyataan tersebut seperti disampaikan Kukuh Setyarto, Kabag Hukum Setkab Pacitan yang juga kuasa dari Bupati Pacitan cs. (yun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO