Bahas Peran Komite Sekolah, Dispendik Gresik Diskusi dengan Kajari dan Staf Ahli Menteri

Bahas Peran Komite Sekolah, Dispendik Gresik Diskusi dengan Kajari dan Staf Ahli Menteri Suasana pembukaan diskusi Dispendik dengan Kajari dan Staf Ahli Menteri Pendidikan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik menggelar diskusi dengan Kajari Gresik dan Staf Ahli Menteri Pendidikan di Ruang Mandala Bakti Praja, Kamis (21/2).

Kegiatan yang diikuti sebanyak 600 Kepala Sekolah TK, SD, SMP Negeri serta beberapa unsur pendidikan se-Kabupaten Gresik dibuka oleh Wakil Bupati Gresik Moh. Qosim.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Gresik Teken MoA dengan Unesa

Diskusi ini membahas seputar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.

Pemkab Gresik mengundang sejumlah pakar, di antaranya staf ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Dr. Agus Widiyarta, S. Sos, M.Si, serta Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandu Pramoekartika, SH.

Wabup berharap agar diskusi dan sosialisasi yang diikuti oleh para kepala sekolah, pengawas dan penilik Sekolah TK, SD, SMP Negeri se-Kabupaten Gresik ini bisa bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Gresik.

Baca Juga: Usai Disorot DPRD, Kadispendik Gresik Hentikan Kerja Sama dengan LSM Mutiara Rindang

"Saya mohon agar para kepala sekolah untuk mengikuti dengan seksama dan hendaknya sampai selesai. Agar ada nilai tambah untuk kemajuan pendidikan di Gresik. Tentunya, akan memberikan kemajuan pada anak didik kita," pesannya.

Chatarina Muliani menyatakan bahwa komite sekolah mutlak dan harus ada di setiap sekolah. "Jangankan sekolah negeri, sekolah swasta saja harus ada komite sekolah. Makanya saya sangat menyayangkan apabila masih ada sekolah negeri yang belum punya komite sekolah. Tolong kepada pihak Dinas Pendidikan untuk memantau keadaan tersebut," ujarnya.

Staf Ahli Menteri yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi ini menandaskan melalui Permendikbud, diharapkan komite sekolah dapat memaksimalkan perannya dalam peningkatkan mutu sekolah dengan menerapkan prinsip gotong royong.

Baca Juga: Pastikan Awal MPLS Lancar, Wakil Bupati Gresik Sidak ke Sejumlah Sekolah

"Saya mengingatkan agar anggota komite sekolah terdiri dari para orang tua wali murid, tokoh masyarakat, dan tidak berasal dari guru setempat. Komite bertugas sebagai pengawas, jadi tidak boleh ada guru di tempat tersebut yang menjadi komite sekolah," paparnya.

Ia juga mengingatkan, khusus sekolah negeri tidak boleh lagi memungut biaya kepada siswa. "Bila ada biaya yang dibebankan kepada siswa, itu hanya biaya pribadi. Misalnya biaya transportasi dari rumah ke sekolah, biaya seragam, biaya buku dan alat sekolah. Dan semuanya harus transparan. Jadi tidak ada lagi biaya pembelian kalender, biaya beli komputer, semuanya tidak boleh," ungkapnya.

Ia mengimbau agar setiap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak ada lagi jalur mandiri. Yang ada jalur zonasi. Untuk anak tidak mampu dan disabilitas ditetapkan oleh jalur zonasi tidak bisa lagi memilih sekolah.

Baca Juga: Syahrul Terkesan dengan Sistem Pembelajaran di SMP Milik Ainun Najib

Sementara Kajari Gresik Pandu Pramoekartika dalam penjelasannya mengajak kepada seluruh insan pendidikan dan guru untuk menghindari pemotongan dana dan lain sebagainya. Serta mengedepankan transparansi dalam penyaluran dana.

"Kepada para guru, jangan merasa takut dengan saya. Toh saya berdiri di sini tidak menakutkan toh? Yang penting semua melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Gresik Mahin, didampingi Kabag Humas dan Protokol Sutrisno menambahkan, bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah.

Baca Juga: Sertifikat Ditolak, Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik Dampingi Orang Tua Atlet Daftar PPDB Jalur Prestasi

"Memberikan pemahaman hukum dan perundangan ini sangat penting, agar nantinya para kepala sekolah dapat mengimplementasikan kebijakan pendidikan sesuai hukum dan perundangan yang berlaku," katanya. "Jangan sampai ada kasek yang tidak paham tentang peraturan hukum yang mendasari kebijakan pendidikan yang dilaksanakan tersebut, sehingga dia salah langkah," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO