Terlibat Perampasan, Satu Pelajar SMK di Jombang Tak Bisa Ikut UN

Terlibat Perampasan, Satu Pelajar SMK di Jombang Tak Bisa Ikut UN Ketiga pelaku diamankan di Mapolres Jombang. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Lantaran terlibat aksi perampasan, satu pelajar SMK di Jombang, Jawa Timur, terpaksa tidak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN).

Dia adalah NA (18) siswa kelas XII sebuah SMK, asal Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno. NA ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang pada dua hari menjelang pelaksanaan UN bersama dua rekannya setelah terbukti terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada pertengahan bulan lalu. Korbannya bernama Angga Wibisono (23) warga Jalan Raya Diwek.

Baca Juga: Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi

NA kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan petugas. Dalam aksinya, NA berperan menarik tas milik korbannya.

“Untuk Ujian Nasional, tersangka NA ini akan mengikuti ujian susulan. Nanti pihak sekolah yang memberikan informasinya mengenai jadwalnya,” terang KBO Satreskrim Polres Jombang, Iptu Sujadi, Rabu (27/03/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perampasan ini dialamai oleh Angga Wibisono (23) warga Jalan Raya Diwek Kecamatan Diwek. Sedangkan pelakunya berjumlah enam orang, satu di antaranya diduga sebagai penadah yang membeli hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk

Dari enam pelaku, tiga di antaranya sudah dibekuk polisi. Di antaranya, NA (18) pelajar asal Desa Penggaron Kecamatan Mojowarno, AD (16) asal satu Desa dengan NA, serta Muhammad Hermawan (21) warga Desa/Kecamatan Peterongan.

Insiden ini terjadi pada hari Minggu (10/03/2019) dini hari lalu. Saat itu, Angga baru saja selesai menonton pertandingan sepak bola dari arah Malang. Sesampainya di jalan raya Ngoro, tepatnya sebelah Barat Pasar Ngoro, tiba-tiba dia dihadang tiga orang pemuda yang menggunakan dua sepeda motor. Karena merasa takut, Angga pun berhenti. Sebab, salah satu di antara pelaku yang mencoba memaksanya berhenti itu membawa sebuah palu.

Selanjutnya, Angga dipaksa untuk menyerahkan tas yang dia bawa. Karena merasa terancam, korban pun langsung menyerahkan tasnya. Tidak hanya itu, sebelum tancap gas meninggalkan korbanya, pelaku yang diketahui berjumlah lima orang itu juga mengambil kunci motor milik korban dan membuangnya di tengah jalan.

Baca Juga: 2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba

“Jadi, korban ini dipaksa untuk menyerahkan barang berupa tas yang di dalamnya berisi HP, uang Rp 350.000.- dan surat-surat serta helm,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu.

Korban kemudian langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi. Menindaklanjuti laporan tentang dugaan perampasan tersebut, anggota Resmob langsung terjun melakukan penyelidikan.

Perburuan ini membuahkan hasil, dan tiga pelaku berhasil diringkus petugas di Jalan Raya Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung, pada Sabtu (23/03/19) lalu. Tiga pelaku ini dibekuk beserta barang bukti hasil perampasannya. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Jombang untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: 1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang

“Barang bukti berupa satu buah hp Xiaomi Redmi 4A (hasil rampasan), sebuah palu, sebuah tas coklat (hasil rampasan), dan satu unit sepeda motor Vario sebagai sarana untuk melakukan perampasan,” terangnya.

Azi menjelaskan, dalam melancarkan aksinya ini, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. AD bertugas membawa palu untuk menghadang korbanya, sedangkan NA yang masih duduk dibangku SMA di Jombang ini berperan menarik tas korban. Sedangkan Hermawan ini yang membeli hasil kejahatan tersebut (bukan menunggu di atas sepeda motornya seperti berita sebelumnya).

Kini, ketiga pelaku harus meringkuk disel tahanan Polres Jombang untuk menjalai proses penyidikan. Sedangkan tiga pelaku lainya yang identitasnya sudah dikantongi sedang diburu oleh polisi.

Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang

“Jika terbukti bersalah, para pelaku akan kami jerat dengan tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan untuk yang penadah akan dikenakan pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (ony/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO