SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berkas perkara Vanessa Angel telah memasuki tahap dua di Kejari Surabaya. Sehingga, 20 hari ke depan ia akan dititipkan di Rutan Medaeng sampai pada hari yang kebetulan pas saat pencoblosan Pileg dan Pilpres 2019.
Kepala Kejaksaan Surabaya Teguh Darmawan mengatakan, berkas perkara telah dilimpahkan di Kejari dan Vanessa Angel akan dipindahkan di Rutan Medaeng hingga 17 April nanti.
BACA JUGA:
- Tawarkan Wanita Dibawah Umur, Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap Polisi
- Usai Berhubungan Badan, Perempuan 'MiChat' ini Gondol Motor Korban Saat Tertidur Lemas
- Lama Jadi Buruan, Mucikari di Blitar Diamankan Polisi Saat Antar PSK ke Pria Hidung Belang
- Diduga jadi Tempat Prostitusi Online Anak, Rumah Kos di Candi Sidoarjo Digerebek Polisi
"Sekarang kan kita tahan. Ini tadi kita tahan selama 20 hari sampai dengan 17 April kita titipkan di Medaeng," kata Teguh, Jumat (29/3).
Berkas pelimpahan perkara telah diterima beserta barang buktinya berupa uang tunai, rekening koran, dan tersangka. "Barang bukti yang kami terima uang tunai pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 35 juta rupiah, satu lagi rekening koran," terangnya.
Sedangkan untuk dakwaan akan disiapkan oleh Tim Jaksa dari Kejasaan Tinggi. "Karena pelimpahan ini dari Polda, setelah ini jaksanya melibatkan dari Kejaksaan Tinggi. Nanti tim dari Kejaksaan Tinggi membuat Surat dakwaan," imbuhnya.
"Sedangkan untuk pasal yang akan didakwakan Pasal 27 ayat1 uu ITE junto 55 dan junto 256 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tambahnya.