PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pacitan telah menetapkan harga untuk satu pin pimpinan dan anggota DPRD, tak lebih dari Rp 2 juta. Hal tersebut seperti disampaikan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Pacitan, Muhamad Sueb, Senin (13/5).
Menurut Sueb, ketentuan pengadaan pin bagi pimpinan dan anggota DPRD itu diatur di dalam Peraturan Bupati Pacitan Nomor 45/17 tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pacitan.
BACA JUGA:
- Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
- Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
- Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
- Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
"Satu pin anggota DPRD senilai Rp 2 juta. Sehingga kalau dikalikan 45 orang, kami telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 90 juta," jelasnya.
Tidak ada ketentuan atau spesifikasi terkait pengadaan atribut pakaian dinas anggota DPRD tersebut. "Hanya saja kalau mengacu standar harga, pin tersebut akan dibuat dengan bahan logam mulia berkadar 22 karat. Kalau 24 karat mungkin nggak cukup," tuturnya berkelakar. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News