Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi

Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi Kondisi pasar Tulakan Pacitan. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Upaya kasasi yang dilakukan para tergugat (Bupati Pacitan, cs) atas sengketa lahan Pasar Tulakan kembali gagal. Majelis hakim Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pacitan yang memenangkan para penggugat (Sugiarto cs) sebagai pemilik sah atas lahan pasar tersebut.

Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro membenarkan atas keputusan MA yang memenangkan para penggugat dalam sengketa perdata atas lahan Pasar Tulakan. "Akan tetapi kami belum mengambil hasil putusan itu ke MA," katanya, Rabu (3/7).

Baca Juga: Sengketa Pasar Tulakan, Tim Kuasa Hukum Pemkab Pacitan akan Ajukan PK

Namun, Deni memastikan tidak akan menempuh upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). "Kami akan terima putusan itu. Dan kewenangan eksekutorialnya ada di PN. Kami akan berkoordinasi ke PN," tutur Deni.

Sementara itu, kuasa para penggugat Sugiharto mengatakan pihaknya masih membuka peluang bagi pemkab seandainya mau membeli lahan tersebut untuk tetap digunakan sebagai pasar. "Kalau disewa kami tidak. Namun kalau mau dibeli, silakan sesuai harga kekinian," tegas Sugiharto.

Selain itu, Sugiharto juga akan mengambil langkah eksekusi setelah menerima hasil putusan nanti. "Kami berikan tenggat waktu untuk berbenah. Setelah itu lahan tersebut harus segera dikosongkan," pintanya. (yun/rev)

Baca Juga: Kuasa Hukum Ahli Waris Pasar Tulakan Persilakan Pemkab Pacitan Relokasi Pedagang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO