PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono memberi sinyal positif atas langkah Dinas Perhubungan yang akan membuat Peraturan Bupati untuk mengatur soal amdal lalin.
Menurut Ronny, regulasi itu sah dibuat meski belum adanya Perda, serta sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan di atasnya. "Perbup itu kan petunjuk teknis. Jadi sah-sah saja untuk dibuat, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya," kata Ronny kepada BANGSAONLINE.com menanggapi langkah Dishub Pacitan untuk mendorong pembentukan Perbup amdal lalin, Selasa (23/7).
BACA JUGA:
- Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
- Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
- Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
- Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Secara terpisah, Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro juga memberikan pernyataan senada. Menurutnya, Perda tak harus dibuat sepanjang Peraturan Perundang-Undangan di atasnya sudah mengatur mengenai sanksi. "Nanti dasar aturannya Peraturan Menteri," jelasnya melalui chatting WhatsApp, Selasa (23/7).
Deni menegaskan, peraturan bupati hanya sebatas taat cara pengajuannya. "Jadi intinya, Perda tidak harus dibuat. Cukup denga Perbup sepanjang Peraturan Perundang-Undangan diatasnya sudah mengatur mengenai sanksi," tandasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News