![45 Anggota Dewan Situbondo Resmi Dilantik, Mantan Jurnalis Ditunjuk Menjadi Ketua DPRD Sementara 45 Anggota Dewan Situbondo Resmi Dilantik, Mantan Jurnalis Ditunjuk Menjadi Ketua DPRD Sementara](/images/uploads/berita/700/9200742a37064fa25c7df9b97d2b51f5.jpg)
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Situbondo, masa bakti 2019-2024 dilantik dan diambil sumpah/janji dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Situbondo, Rabu (21/8).
Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Situbondo masa bakti 2019-2024 tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Situbondo. Selain itu, juga diresmikan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Situbondo masa bakti 2014-2019.
BACA JUGA:
- Kompak, Fraksi PKB dan PPP Pertanyakan Kinerja Pemkab Situbondo
- Lestarikan Keunikan Besuki, Komisi III DPRD Situbondo Minta Lantai Paseban Alun-Alun Gunakan Tegel
- Komisi III DPRD Situbondo Monitoring Tanah Kas Desa Terdampak Tol, PT Wika Akui Kesalahan
- Raker dengan PPK Tol, Komisi III DPRD Situbondo Sebut Pembangunan di Desa Kalianget Salahi Aturan
Dalam kesempatan tersebut, ditunjuk pimpinan sementara DPRD Situbondo. Edy Wahyudi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai ketua, dan Abd Rahman dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai wakil ketua.
Dalam sambutannya, Ketua sementara DPRD Situbondo, Edy Wahyudi mengatakan bahwa, berdasarkan peraturan perundang-undangan, pimpinan sementara DPRD Kabupaten Situbondo berasal dari dua parpol yang memperoleh kursi terbanyak 1 dan 2.
"Tentu tugas kami sebagai pimpinan sementara tidak lah mudah ke depan, untuk mengerjakan apa yang sudah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," katanya.
Politikus berlatar belakang jurnalis ini menjelaskan bahwa, beberapa tugas yang disandangnya sebagai pimpinan sementara adalah memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi rancangan tentang tata tertib DPRD, dan yang terahir memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.