Daftar Tunggu Haji Sampai 26 Tahun

Daftar Tunggu Haji Sampai 26 Tahun Kasie Haji Kemenag Pacitan, H Agus Hadi Prabowo.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bagi masyarakat Pacitan yang baru mendaftar haji tahun ini, maka mereka baru bisa berangkat ke tanah suci 26 tahun lagi. Hal ini seperti disampaikan Kasie Haji Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan, Agus Hadi Prabowo.

"Artinya daftar haji saat ini estimasi berangkat tahun 2045. Masa tunggu 26 tahun ini berlaku untuk pendaftar haji seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur, karena kuota yang berlaku adalah kuota provinsi. Setiap tahun dari Provinsi Jawa Timur memberangkatkan sebanyak 35.034 jemaah," kata Agus, Selasa (27/8).

Khusus di bulan Agustus 2019 sampai dengan hari ini, Selasa (27/8), di Pacitan tercatat sebanyak 84 jemaah yang mendaftarkan haji. "Memang ada usulan kepada pemerintah Indonesia untuk menambah kuota guna memangkas masa tunggu. Akan tetapi tidak mudah diloloskan karena memang kapasitas di area tanah suci sangat terbatas," jelasnya.

Agus juga mengungkapkan beberapa kemudahan bagi masyarakat untuk “mempercepat” keberangkatan dengan cara penggabungan mahrom, ataupun bagi pendaftar haji lanjut usia dan pendamping sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Apalagi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh memang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.

"Kami masih menunggu aturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang baru itu," pungkasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO