JEMBER, BANGSAONLINE.com - Ratusan sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Jember kembali melakukan aksi untuk menuntut penutupan angkutan online, Rabu siang (11/9/2019). Mereka berjanji akan melakukannya lagi jika angkutan online masih beroperasi di kota tembakau ini.
Diketahui nantinya jika tuntutan para sopir ini tidak digubris, maka selanjutnya ada sekitar 298 angkutan umum seperti lyn, taksi argo, MPU, dan angkutan desa yang akan mogok beroperasi.
Baca Juga: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember
Aksi yang dilakukan para sopir angkot itu diawali di depan Kantor Pemkab Jember dan dilanjutkan di depan Kantor DPRD Jember di Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari.
Koordinator aksi Siswoyo mengatakan, transportasi online yang baru masuk di Jember sangat merugikan angkutan konvensional yang telah beroperasi lama. Khususnya untuk transportasi online Grab di Jember yang menurutnya tidak memiliki izin, dan beroperasi dengan sembarangan.
"Jelas hal ini merugikan bagi pengemudi angkutan konvensional. Transportasi online yang baru ini tidak punya izin dan kantor di Jember, kemudian beroperasi sembarangan," ujar Siswoyo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Baca Juga: Wanita di Jember Tewas Terlindas Truk Akibat Jatuh dari Boncengan Motor Ayahnya
Pihaknya mengajukan tuntutan kepada pemerintah Kabupaten Jember, yakni menolak aplikasi Grab yang sudah beroperasi dan belum beroperasi untuk dihentikan di Jember.
"Jika pemerintah tidak menolak ini, maka sama saja dengan ikut merongrong masyarakat khususnya kami sopir-sopir konvensional," imbuhnya.
Tuntutan lainnya, lanjut Siswoyo, meminta Pemkab Jember untuk segera melakukan pencabutan izin angkutan online itu. Sehingga tidak ada permasalahan transportasi di Kabupaten Jember "Selama belum ada jawaban dari Pemkab Jember, aksi mogok ini akan kami lanjutkan, dan angkot tidak beroperasi selama keputusan dari tuntutan tersebut terpenuhi," tegasnya. (jbr1/yud/ian)
Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Dua Pelajar di Jember Tewas Usai Alami Kecelakaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News