​Bangunan Pasar Besar Tuban Dibongkar, Pemilik Kios Meradang

​Bangunan Pasar Besar Tuban Dibongkar, Pemilik Kios Meradang Hearing antara pemilik kios di PBT dengan Kepala Diskoperindag Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan pemilik los, kios, dan toko di Pasar Besar Tuban (PBT) menanyakan terkait kelanjutan pembangunan pasar yang berada di Kelurahan Mondokan, Kabupaten Tuban.

Mereka meradang karena puluhan bangunan yang telah menghabiskan miliaran rupiah itu dihancurkan dan diratakan oleh PT Hutama Karya (HK) beberapa waktu lalu tanpa sepengetahuan pemilik kios.

Baca Juga: Pasca Runtuhnya Bangunan Pasar Sore Tuban, Begini Kondisi Pedagang

Untuk itu, para pemilik kios dan los mendatangi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban. Mereka meminta untuk pembangunan pasar ditunda dan menanyakan kejelasan status ribuan user sebelum PBT yang baru kembali dibangun.

"Kami minta ground breaking untuk ditunda dulu dan menyelesaikan urusan dengan user," ujar Zuana kepada BANGSAONLINE.com sesuai hearing di kantor Diskoperindag Tuban, Senin (14/10).

Penundaan peletakan batu pertama rencana revitalisasi PBT itu dilakukan karena mereka meminta kejelasan selama belum bisa menempati bangunan yang baru. Serta perubahan harga sewa masing-masing los, kios, dan toko.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Harga Bumbu Dapur dan Daging Ayam Mulai Naik

"Kalau tidak bisa menempati kios, kami minta pengembalian uang sebanyak 15 kali lipat dari apa yang telah disetorkan user dulu," imbuhnya.

Zuana bersama user lain menyayangkan saat pemerataan bangunan yang sudah mangkrak belasan tahun itu tanpa sepengetahuan para user. Menurutnya, hal itu sangat merugikan para user yang telah membayar uang muka, bahkan sebagiannya telah melunasi pembelian kios sesuai dengan kesepakatan awal.

"Kita sangat menyesalkan pemerataan bangunan itu tidak menginformasikan terlebih dahulu kepada para user," tuturnya.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Tuban Belum Turun

Menanggapi hal itu, Kepala Diskoperindag Kabupaten Tuban, Agus Wijaya membenarkan jika pembangunan dan perataan bangunan pasar besar lama tidak sepengetahuan pemilik kios atau user. Pihaknya berdalih karena tidak adanya paguyuban user dan tidak memungkinkan untuk mengonfirmasi user satu per satu.

Namun, pihaknya berjanji akan menjaga dan mengamankan hak-hak mereka. "Dalam arti pihak pengembang sanggup mengakomodir setiap user yang ada. Sudah dilakukan konfirmasi tahap pertama, namun belum bisa maksimal dan hanya diikuti sebanyak 120 user. Sementara ada 98 user menyatakan untuk lanjut," ujarnya.

Terkait adanya tuntutan para user, pihaknya akan melakukan pertemuan lanjutan bersama PT HK selaku pengembang, dengan user sebelum dilakukan ground breaking. "Dalam pertemuan nanti, pihak PT HK, Diskoperindag, dan paguyuban user menetukan kejelasan informasi dan kesepakatan atas pembangunan Pasar Besar Tuban. Harapannya dalam pertemuan selanjutnya nanti semua bisa selesai," pungkasnya. (gun/ian)

Baca Juga: Pastikan Harga Pokok Stabil, Polres dan Pemkab Tuban Sidak Pasar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO