Tak Sengaja Tarik Pelatuk Senapan Angin, Teman Sendiri Tewas Tertembak di Kepala

Tak Sengaja Tarik Pelatuk Senapan Angin, Teman Sendiri Tewas Tertembak di Kepala Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat press release di Mapolres dengan menghadirkan tersangka berikut barang bukti senapan, Selasa (14/1/2020) siang.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Seorang pria bernama Muhammad Erfan (30), tewas setelah bagian bawah pelipis mata sebelah kanan tertembak dengan peluru kaliber 4,5 mm, Jumat (10/1/2020) lalu. Peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban warga Dusun Malangsari, Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi itu, terjadi saat teman korban tanpa sengaja menarik pelatuk .

"Kami Polres Jember menangani kasus kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kejadiannya itu terjadi di rumah Mashuda, dan korban ini bersama 3 orang lainnya bermaksud membeli merek Marsgun dari Mashuda," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat press release di Mapolres, Selasa (14/1/2020) siang.

Peristiwa itu terjadi di rumah Mashuda, Dusun Garahan Jati, Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember. Korban tertembak senapan yang dipegang temannya bernama Samsul Arifin (29) warga Dusun Malangsari, Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi itu.

Diketahui saat itu, korban melihat dan mengecek kondisi senapan yang dipesannya dari Mashuda. Namun saat mengecek tersebut, tersangka yang juga teman korban secara tidak sengaja menyenggol pelatuk.

"Posisi senapan mau jatuh, dan kemungkinan tersangka mau menangkap senapan dan jari telunjuknya menyentuh triger. Sehingga senapan yang sebelumnya sudah diberi tahu ada pelurunya itu meletus," ulasnya.

"Saat meletus itu, posisi moncong senapan mengarah ke wajah korban. Peluru akhirnya mengenai daerah mata kanan korban, di bawah kelopak mata. Sempat dilarikan ke Puskesmas, namun meninggal dalam perjalanan," sambungnya.

Atas kejadian itu, polisi telah memeriksa Samsul dan Mashuda. Senapan yang merenggut nyawa Erfan juga diamankan sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 359 KUHP. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO