​Ditengarai Lakukan Penipuan Investasi Tambang Pasir, Oknum Perangkat Desa Pesing Dipolisikan

​Ditengarai Lakukan Penipuan Investasi Tambang Pasir, Oknum Perangkat Desa Pesing Dipolisikan Yunita Rafika Sari, S.H. bersama Tim Kuasa Hukum Agus Salim, saat memberi keterangan kepada Wartawan. foto: Muji Harjita/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Oknum perangkat Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Hendra Dwi Cahyono (HDC) dilaporkan ke Polres Kediri. Sebelumnya dia sudah dipolisikan atas dugaan penggelapan mobil.

Kali ini yang melaporkan adalah Agus Salim, warga Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar ke Polres Kediri, Jumat (24/1). Agus Salim merasa telah ditipu dan dirugikan terlapor, karena tambang pasir yang dikelola bersama di wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri tidak ada kejelasannya.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?

Kuasa hukum Agus Salim, Yunita Rafika Sari, S.H. menjelaskan, awalnya pada 5 November 2018 lalu terjadi kesepakatan kerja sama antara kliennya dengan HDC. Ternyata kesepakatan kerja sama tersebut tidak terealisasi dan kliennya merasa tertipu dan merasa dirugikan.

"Kesepakatan kerja sama itu dituangkan dalam sebuah surat perjanjian. Surat tersebut ditanda tangani di rumah makan di Kabupaten Kediri dengan disaksikan dua orang saksi yaitu, SW warga Desa Bakung Kecamatan Udanawu dan KR warga Sidoarjo," kata Yunita, Jumat (24/1/2020) malam.

Masih menurut Yunita, kliennya menginvestasikan uang sebesar Rp 200 juta sebagai modal usaha pertambangan pasir dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan separuh atau setengah dari total pengangkutan pasir hasil tambang yang dikelola HDC.

Baca Juga: Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri

"Dalam perjalanannya, kerja sama tidak seperti yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Di mana klien kami tidak pernah mendapat keuntungan seperti yang telah dijanjikan," terang Yunita.

Sementara, lanjut Yunita, pembayaran yang diterima kliennya dari perhitungan rinci yang diinvestasikan belum dibayar oleh HDC dengan kekurangan Rp 80 juta. Padahal, saat ini izin usaha pertambangan yang dikelola oleh HDC tersebut sudah berakhir dan tambang miliknya tersebut juga tidak beroperasi lagi.

"Dengan berhentinya usaha pertambangan pasir HDC tersebut, pembayaran kepada klien kami otomatis juga terhenti dan ketika ditagih, HDC selalu menghindar. Akibatnya klien kami mengalami kerugian dari kegiatan usaha bersama itu," tambah Yunita yang didampingi oleh anggota Tim Kuasa Hukum lainnya.

Baca Juga: Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras

Sedangkan HDC yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya hanya menjawab singkat untuk memberikan konfirmasi besok. "Besok ya," kata HDC yang merupakan Sekretaris Desa Pesing ini.

Sementara, Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo ketika dikonfirmasi via telepon mengaku bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait aduan tersebut. Akan tetapi, apabila benar ada warga yang mengadu ke kepolisian, tentunya akan tetap ditindaklanjuti.

"Akan diselidiki sejauh mana itu aduannya. Kalau kasusnya tentang penipuan investasi, biasanya larinya ke Pidum (pidana umum). Tetapi akan saya cek terlebih dahulu, apakah baru sebatas berkirim surat. Sepertinya belum SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) itu, sehingga belum ada disposisi dari Bapak Kapolres. Cobalah nanti saya lihatnya dulu," kata Iptu Purnomo, Sabtu (25/1/2020). (uji/ns)

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO