Petrokimia Gresik Salurkan Pupuk Bersubsidi Sesuai Alokasi Pemerintah

Petrokimia Gresik Salurkan Pupuk Bersubsidi Sesuai Alokasi Pemerintah Stok pupuk bersubsidi yang siap disalurkan oleh Petrokimia Gresik. foto: ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com (PG), perusahaan solusi agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, dalam menghadapi musim tanam awal tahun 2020, berkomitmen menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 01/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2020 yang terbit pada tanggal 2Januari 2020, ditetapkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi nasional tahun 2020 adalah sebesar 7,94 juta ton.

Baca Juga: PPPI Gelar Deklarasi, Ini Pesan Direktur Operasi dan Produksi Petrokimia Gresik

Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono menyatakan bahwa Permentan tersebut mengatur alokasi pupuk bersubsidi di tingkat provinsi.

"Kemudian, Pemerintah Provinsi melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian Provinsi membagikan alokasi tersebut ke tingkat kabupaten. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten melalui SK Dinas Pertanian Kabupaten membagikannya ke tingkat kecamatan. "Peraturan-peraturan itulah yang menjadi pedoman bagi kami dalam menyalurkan pupuk bersubsidi," ujar Yusuf, Selasa (28/1).

Terkait alokasi pupuk bersubsidi yang berkurang di berbagai daerah, Yusuf mengakui alokasi pupuk bersubsidi nasional dalam dua tahun terakhir memang menurun.

Baca Juga: Petrokimia Gresik Dukung Kemajuan Pertanian di Timor Leste

Pada tahun 2018 pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi 9,55 juta ton. Alokasi ini kemudian turun menjadi 8,87 juta ton (2019) dan kembali turun menjadi 7,94 juta ton (2020). "Sehingga, penurunan ini berdampak secara merata hampir di seluruh daerah, termasuk di Jawa Timur," jelasnya.

Menurutnya, penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan  sesuai dengan alokasi penugasan pemerintah.

Adapun pada musim tanam awal tahun ini, Petrokimia Gresik menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 744.816 ton. Rinciannya, pupuk Urea 48.881 ton, ZA 129.075 ton, SP-36132.830 ton, NPK Phonska 421.288 ton dan organik Petroganik 12.742 ton.

Baca Juga: Petrokimia Gresik Dukung Program Closed Loop Kemenko Perekonomian

Sedangkan wilayah yang menjadi tanggungjawab Petrokimia Gresik adalah, untuk pupuk Urea di 27 kabupaten di Jawa Timur, NPK Phonska di seluruh Indonesia (kecuali 17 kabupaten di Jawa Barat), Petroganik di seluruh Indonesia (kecuali Banten dan Jawa Barat), ZA, dan SP-36 di seluruh Indonesia.

Untuk Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 161.737 ton. Rinciannya pupuk Urea 900 ton, ZA 13.926 ton, SP-36 30.206 Ton, NPK Phonska 116.477 ton, dan organik Petroganik 228 ton.

Adapun petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektar, tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Baca Juga: Milenial Petrokimia Gresik Kampanyekan Pemupukan Berimbang di Sentra Tani Bawang Putih Tawangmangu

Untuk distribusi, berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.15/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Penyaluran dikawal 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) dan 157 asisten SPDP di seluruh nusantara. Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat.

Fasilitas distribusi Petrokimia Gresik saat ini berupa 323 gudang penyangga dengan kapasitas total 1,2 juta ton, 676 distributor, dan 28 ribu lebih kios resmi. "Sedangkan untuk Kabupaten Gresik, terdapat 1 gudang penyangga, 4 distributor dan 104kios resmi," terang Yusuf.

Baca Juga: Petrokimia Gresik Sabet 4 Penghargaan di Indonesia Marketing Festival 2024

Penyaluran ini, lanjut Yusuf, memegang teguh prinsip 6 tepat, yaitu tepat tempat, tempat garga, tepat humlah, tepat mutu, tepat jenis, dan tepat waktu.

Selain itu, pemerintah pun turut mengawasi melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdapat di seluruh daerah, baik di tingkat provinsi hingga kabupaten. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO