Belum Kantongi Izin, KSU Rahayu Jatim Diminta Tidak Melakukan Operasional di Trenggalek

Belum Kantongi Izin, KSU Rahayu Jatim Diminta Tidak Melakukan Operasional di Trenggalek Saniran, Kabid Koperasi (kiri) dan Kades Sumberingin saat sidak ke KSU Rahayu Jatim. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan meminta Koperasi Serba Usaha (KSU) Rahayu Jawa Timur tidak melakukan operasional terlebih dahulu karena diduga belum mengantongi izin.

Pernyataan ini disampaikan oleh Saniran S.P.d., M.Si., Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten , usai melakukan sidak bersama Kepala Desa Sumberingin ke Kantor KSU Rahayu Jatim yang beralamat di RT 25 RW 07 Dusun Sugihan Desa Sumberingin Kecamatan Karangan, Kabupaten , Senin (2/3).

Baca Juga: Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim

"Tadi kami sarankan jangan beroperasional sebelum izin kantor cabangnya ada," ungkap Saniran di lokasi sidak.

Saniran mengungkapkan kantor Pusat KSU Rahayu Jatim berada di Kota Lumajang dan telah memiliki badan hukum serta akta pendirian.

Kendati demikian, kata Saniran, jika ingin membuka kantor cabang di luar kantor pusat maka koperasi harus mempunyai izin. Hal ini sesuai dengan Permenkop (Peraturan Menteri Koperasi) nomor 11 tahun 2018 tentang Perizinan Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya diubah menjadi Permenkop Nomor 05 tahun 2019.

Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

"Jadi tadi setelah kita tanya tentang izinnya pada salah satu orang yang menamakan dirinya pimpinan cabang belum bisa menunjukkan izin kantor cabang," ungkapnya.

Ia menegaskan, sudah memberikan surat peringatan kepada KSU Rahayu Jatim. Jika tetap nekat beroperasi, maka pihaknya menyerahkan persoalan tersebut pada aparat penegak hukum.

Saniran menerangkan kronologi temuan koperasi bodong ini, berawal dari informasi yang ia peroleh dari masyarakat. Berangkat dari informasi tersebut, pihaknya melakukan investigasi di lapangan.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wabup Trenggalek Buka TMMD Ke-120

Selama melakukan investigasi di lapangan, Saniran mengaku melihat tidak adanya papan nama koperasi tersebut. Biasanya, kata Saniran, koperasi simpan pinjam yang telah mengantongi izin resmi memiliki papan nama dan ditempatkan di bagian depan kantor.

Selain itu di dalam ruangan kantor tersebut ia juga melihat beberapa karyawan yang sedang melaksanakan aktivitas perkantoran.

Sementara Rangga Bastoro, pimpinan cabang KSU Rahayu Jatim saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan. "Maaf saya masih banyak kerjaan," katanya singkat.(man/rev)

Baca Juga: Pastikan Penanganan Infrastruktur Berjalan Cepat, Bupati Trenggalek Lakukan Peninjauan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sakit Hati Gara-Gara Diselingkuhi Istri, Rumah ini Dihancurkan Suami':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO