Komad Kecam Reklamasi Pantai Tlanakan yang Diduga Tak Berizin, DLH Pamekasan Siap Laporkan

Komad Kecam Reklamasi Pantai Tlanakan yang Diduga Tak Berizin, DLH Pamekasan Siap Laporkan Saat rapat kordinasi terkait reklamasi Pantai Tlanakan di DLH Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Reklamasi yang diduga dilakukan oleh oknum pihak PT. Budiono di lokasi konservasi mangrove Desa Tlanakan Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, menuai kecaman dari aktivis LSM Komunitas Monitoring dan Advokasi (Komad).

Menurut Ketua LSM Komad, Zaini Werwer, kegiatan penimbunan di lahan konservasi mangrove ini melanggar aturan UU no 27 tahun 2007 pasal 35 huruf f dan g. Bahkan pada huruf l dijelaskan larangan melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan melanggar aturan perundang-undangan walaupun mereka sudah punya SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang).

Baca Juga: Pemkab Pamekasan Kembali Raih Anugerah Adipura Tahun 2023

“Ada sanksi pidana bagi seseorang yang melanggar pasal 35 huruf f dan g di pasal 73 ayat 3, yakni dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya, Senin (02/03)

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amin Jabir, mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat kordinasi dengan melibatkan beberapa pihak terkait terkait ini. Di antaranya seperti syahbandar, camat, kepala desa setempat, dan PT Budiono. Rapat itu dilaksanakan di kantor DLH.

"Sayangnya, pihak PT Budiono tidak hadir. Namun, persolaan ini tetap akan berlanjut," terang Jabir.

Baca Juga: Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang

Amin Jabir menegaskan, hingga saat ini PT Budiono belum memiliki izin terkait yang dilakukan di sepanjang Pantai Tlanakan. Ia mengatakan pengurusan administrasi perizinan merupakan wewenang Pemprov Jatim. "Namun rekomendasinya melalui kabupaten," terangnya.

Menurut Jabir, DLH kabupaten memiliki andil dalam hal lingkungan. Sehingga, izin untuk ke Pemprov Jatim juga harus mempertimbangkan kajian lingkungan.

Adapun dinas terkait lainnya, seperti Dinas Perikanan sebagai pengampu wilayah laut, syahbandar yang memiliki sistem otoritas sistem transportasi laut, DPKP dari sisi evaluasi izin dari analisa kontruksi bangunan.

Baca Juga: Pemkab Pamekasan Bentuk Tim Kedaruratan untuk Tanggulangi Bencana

Untuk itu, lanjut Jabir, pihaknya akan memanggil PT Budiono dalam waktu dekat. Namun, jika tetap mangkir maka ia akan mengadukan perihal tersebut kepada Bupati Pamekasan untuk kemudian dilaporkan kepada Pemprov Jatim.

"Tentunya akan kita laporkan bahwa mereka tidak memiliki izin," tegasnya. (yen/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO