Pilbup Malang 2020, Incumbent Boleh Tak Cuti

Pilbup Malang 2020, Incumbent Boleh Tak Cuti Anis Suhartini, Ketua KPU Kabupaten Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang yang akan digelar 23 September mendatang, incumbent Bupati Malang H. M. Sanusi dipastikan akan maju kembali. Dalam pilkada kali ini, Sanusi boleh tidak mengambil cuti pada saat kampanye mendatang.

Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga: Naik Kereta Kuda, Abah Gun-Dokter Umar Daftar ke KPU Malang Diantar Ribuan Pendukung

Ia menjelaskan, bahwa hal itu berdasarkan Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum. Menurutnya, Sanusi boleh tidak mengambil jatah cuti. Namun demikian, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi.

“Tidak cuti, bukan berarti H. M. Sanusi dapat bebas melakukan kampanye saat berdinas atau kunjungan ke desa, atau kegiatan yang berhubungan dengan program pemerintah daerah. Artinya, ya harus benar-benar itu kerja sebagai bupati, tanpa ada muatan politiknya atau berkampanye,” ungkapnya.

Ada beberapa larangan yang harus ditaati sesuai dengan yang tertuang dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 Pasal 64 ayat 1. Yakni, dilarang memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye, seperti mobil dinas ataupun bangunan-bangunan, serta program kerja pemerintah Kabupaten Malang.

Baca Juga: Dapat Rekom dari PKB, Sanusi–Nyai Lathifah Yakin Jadi Calon Tunggal di Kabupaten Malang

“Dalam aturan tersebut dikatakan, bahwa dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Sehingga dalam kegiatan kampanye, yang bersangkutan tidak boleh menggunakan mobil dinas atau apapun yang berhubungan dengan aset pemerintah daerah,” tegasnya.

Sebaliknya, jika Sanusi kedapatan melakukan pelanggaran, maka yang berhak memberikan sanksi adalah Bawaslu. “Jenis sanksi yang diberikan nantinya tergantung bobot pelanggaran yang dilakukannya,” ujarnya.

“Apabila diketahui tidak ambil cuti, tetapi melakukan kampanye, saya selaku KPU tidak bisa berbuat apa-apa. Itu merupakan kewenangan Bawaslu untuk memperingatkan dan atau menindaknya,” tukasnya.

Baca Juga: Laporan Kecurangan Diabaikan, Gunawan Center Somasi KPU dan Bawaslu Kota Malang

Diketahui, bahwa untuk tahapan kampanye Pilkada Kabupaten Malang akan dimulai pada bulan Juli hingga September. Bagi para calon Bupati dan Wakil Bupati diberi waktu selama tiga bulan untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat.

Sementara itu, Bupati Malang H. M. Sanusi telah mendapat rekomendasi dari DPP PDI-P dan akan berpasangan dengan Didik Gatot Subroto sebagai cawabupnya. Didik merupakan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Malang. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO