SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya terkait ditemukannya surat suara ditandai khusus oleh KPPS di TPS 46 Kelurahan Kedurus, KPU Jatim memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya (Pilwali).
"PSU dilaksakan di TPS 46 Kedurus dilaksanakan 13 Desember," terang Ketua KPU Jatim Choirul Anam, kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (11/12) melalui WhatsApp-nya ketika dikonfirmasi.
BACA JUGA:
- Perjuangan PKS Berakhir Manis, Rebut Kursi Terakhir DPRD di Dapil 5 Bangkalan Usai PSSU
- Hitung Ulang 10 TPS Desa Langkap, PPP Hanya Peroleh 4 Suara dari 1.474 Suara
- Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Pamekasan Pindahkan 15 Kotak Suara ke Surabaya untuk Hitung Ulang
- Hitung Ulang Surat Suara 10 TPS Desa Langkap Digelar di Surabaya, PKS Bangkalan: Tak Masuk Akal
"Ini karena terjadi pelanggaran berdasar laporan pengawas pemilu," pungkas alumnus Unesa ini.
Choirul Anam juga membeberkan, selain TPS 46 Kedurus, Karangpilang, Kota Surabaya, TPS 3 Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang juga menjalani PSU yang akan dilaksanakan pada 12 Desember 2020.
Sekadar diketahui, keputusan PSU diambil setelah KPU setempat melakukan klarifikasi terhadap laporan dan rekomendasi dari Bawaslu setempat.
Kasus di Surabaya karena KPPS memberikan penanda (nomor urut) di surat suara sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih.
Sedangkan di Malang, karena terdapat dua orang lebih yang tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan juga bukan pemilih ber-KTP setempat yang menggunakan suara dilayani KPPS. (nf/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News