KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memperluas akses pelayanan publik, Pemerintah Kota Kediri kini menambah satu pelayanan baru pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kediri. Yakni pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) oleh Polres Kediri Kota, sejak Selasa (2/7/2024) lalu.
Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri, menjelaskan saat ini MPP memiliki tiga belas unit pelayanan. Unit pelayanan publik yang baru berasal dari Polres Kota Kediri, khusus pembuatan SKCK.
BACA JUGA:
- Pj Wali Kota Kediri Berangkatkan Peserta Crit In Joy 2024
- Buka Grand Final Duta Genre Kota Kediri 2024, Pj Zanariah Ungkap Rasa Bangga Pada Finalis
- Buka Festival Tari Kreasi Tradisional, Pj Wali Kota Kediri Berharap Jadi Ajang Lestarinya Budaya
- Ikuti Jalan Sehat dan Senam HUT Bhayangkara, Zanariah: Membangun itu Harus Kompak
"Sebelumnya juga ada penambahan baru dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri," ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Menurut Edi, sejak MPP diresmikan pada Bulan September 2023 silam, animo dari instansi vertikal yang hendak membuka pelayanan di MPP cukup tinggi.
"Sejak MPP membuka layanan, antusias mereka sangat besar, termasuk salah satunya dari Polres Kota Kediri. Mereka membuat surat permohonan ke kita dan diterima. Maka kita berikan space untuk pelayanan SKCK," terang Edi.
Terkait rencana penambahan unit pelayanan, menurut Edi, pihaknya terlebih dahulu akan memastikan sarana dan prasarana memadai sebelum akhirnya menerima permohonan kerja sama dari instansi lain.