PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus AS (47), warga Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan karena kedapatan menyimpan dan memiliki bahan peledak.
AS berhasil diamankan bersamaan dengan kegiatan Operasi Pekat Semeru 2020 yang digelar Polres Pamekasan, khususnya menjelang pelaksanaan bulan Ramadan 1441 Hijriyah.
BACA JUGA:
- Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
- Tantang Haji Her Duel Carok hingga Ancam Perkosa Keluarganya, Warga Pamekasan Diamuk Massa
- Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi
- Pemuda di Pamekasan Perkosa Adik Ipar yang Masih 14 Tahun hingga Hamil 7 Bulan
Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari melalui Kasubbaghumas AKP Nining Dyah PS mengatakan, tersangka AS ditangkap di Jalan Raya Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pamekasan yang saat itu sedang melakukan patroli dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2020.
Pasca penangkapan, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa puluhan kilogram (kg) bahan peledak.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya serbuk brown seberat 3 kg, serbuk handak 30 kg, potas seberat 22 kg, serta belerang seberat 16 kg," terang AKP Nining Dyah, Jumat (27/03/20).
Tersangka terancam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951 tentang kepemilikan suatu bahan peledak.
"Berdasar pasal ini, tersangka diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," pungkasnya. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News