Di Lapas Bangkalan, 79 Napi Bebas Lebih Cepat

Di Lapas Bangkalan, 79 Napi Bebas Lebih Cepat Warga binaan yang dibebaskan secara asimilasi dan integrasi foto bersama Kalapas Ahmad Fauzi dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Pradana Suwito, Kamis (2/3).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangkalan akan membebaskan sebanyak 79 narapidananya lebih cepat dari masa tahanan. Pembebasan ini dalam rangka penanggulangan dan pencengahan penyebaran virus Covid-19.

Kepala Lapas Bangkalan Ahmad Fauzi mengatakan kebijakan pembebasan narapidana dan anak ini sesuai dengan Permenkumham No 10 Tahun 2020, tentang asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. 

"Total yang mendapatkan pembebasan sebanyak 79 warga binaan. Tahap pertama kemarin (2/4), Rutan Bangkalan membebaskan 33 orang sesuai dengan Permenkumham No 10 Tahun 2020. Rinciannya 32 bebas asimilasi dan 1 secara integrasi. Sementara sisanya akan diselesaikan sampai batas akhir tanggal 7 April mendatang," kata Ahmad Fauzi saat ditemui Lapas Bangkalan, Jumat (3/4/2020).

Dari ke-32 orang yang bebas asimilasi, akan menjalani pembinaan di luar lembaga dan diawasi oleh badan pengawasan (Bapas). Mereka selanjutnya diusulkan untuk integrasi dan mendapatkan SK pembebasan.

Sementara itu, Pradana Suwito Putra selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Bangkalan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembebasan kembali terhadap narapidana jika sudah memenuhi syarat.

Dalam hal ini, syarat yang harus dipenuhi adalah napi berkelakuan baik, sudah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang. Sedangkan bagi anak, syaratnya telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang.

"Serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak terjerat kasus terorisme, korupsi, narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99," paparnya.

"Sesuai petunjuk, tanggal 7 April 2020 nanti adalah final berapa jumlah tahanan yang akan dibebaskan. Kami masih terus melakukan pendataan. Sehingga data yang kami berikan ke pusat bisa saja bertambah sesuai dengan catatan yang ada," pungkasnya (ida/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO