BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangkalan kembali membebaskan 34 narapidana dengan program asimilasi berkenaan dengan pencegahan Covid-19.
Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Bangkalan, Ahmad Fauzi mengatakan, meski bebas, para narapidana itu akan tetap diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sehingga, mereka dilarang untuk beraktivitas di luar rumah setelah pembebasan.
"Gak boleh keluar rumah, akan ada pengawasan dari Bapas. Apalagi kita juga sudah mendapatkan surat pernyataan yang tertandatangani di atas materai sebagai jaminan," kata Fauzi.
Menurutnya, narapidana yang menerima hak asimilasi tetap menjalani proses pembinaan, karena ini masih dalam pengusulan untuk pembebasan bersyarat.
"Jadi proses pembinaan tetap berjalan. Artinya, hanya dipindahkan tempat binaan dari rutan ke rumah masing-masing," ungkapnya.
Fauzi mewanti-wanti kepada narapidana yang bebas melalui progran asimilasi agar tidak keluyuran ke mana-mana, apalagi melakukan kejahatan lagi. "Karena bebas secara asimilasi masih menunggu bebas secara integrasi," jelasnya.