TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kabar gembira bagi masyarakat desa, khususnya di Kabupaten Trenggalek. Bahwa, Dana Desa (DD) segera bisa digunakan untuk penanganan Coronavirus Disease (Covid-19). Pernyataan ini disampaikan oleh Guswanto, Wakil Ketua Komisi l DPRD Trenggalek.
"Hari ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui lembaga DPRD bersama Dinas PMD, Inspektorat, ternyata sudah ada kepastian hukum tentang penggunaan Dana Desa khusus untuk penanggulangan Covid-19 akan meluncur hari ini," kata Guswanto usai menggelar rapat koordinasi dengan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Inspektorat, dan Bagian Hukum di lantai dua gedung DPRD Trenggalek, Selasa (14/4).
BACA JUGA:
- Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
- 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
- Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi
- PAD Turun, Komisi II DPRD Trenggalek Minta Bakeuda Utamakan Belanja Skala Prioritas
Politikus PDIP ini menerangkan, Pemdes yang ingin menggunakan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 harus menggelar Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) Desa terlebih dulu.
Tujuan digelarnya Musrenbang tersebut, dalam rangka melakukan peralihan anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan melalui APBDes. "Jadi peralihan anggaran itu nanti akan digunakan untuk Covid-19 ini," jelasnya.
Dengan adanya kepastian hukum, ia berharap tidak ada lagi keraguan dan hambatan bagi Pemerintah Desa mengalokasikan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 di desanya masing-masing.
Guswanto menjelaskan, besaran anggaran Dana Desa yang bisa digunakan untuk penanganan Covid-19 tergantung dari kebijakan Pemerintah Desa itu sendiri.