Soal Foto Bupati Jember di Karung Beras Bantuan, Komisi II DPR RI: Tak Etis dan Otoriter

Soal Foto Bupati Jember di Karung Beras Bantuan, Komisi II DPR RI: Tak Etis dan Otoriter Karung beras bulog ada foto Bupati dan Wabup Jember. foto: dok

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemberitaan beberapa waktu lalu soal pemasangan foto Faida dan Wabup Abdul Muqit Arief pada karung beras bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang berasal dari APBN, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo. Menurut Arif, tindakan yang dilakukan bupati itu tidak etis dan merupakan sikap pemimpin otoriter.

"Jember mendapatkan jatah 100 ton beras bantuan pemerintah pusat, di mana beras bantuan tersebut adalah Cadangan Beras Pemerintah Pusat, yang berasal dari dana APBN," kata Arif saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga: BPIP Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Pasuruan

Bantuan beras itu, lanjut Arif, yang akan didistribusikan kepada warga dalam Penanganan Covid-19. "Jadi, bagi masyarakat yang terdampak ini, mendapatkan bantuan beras itu," lanjutnya.

"Namun kemudian oleh Bupati Faida diperintahkan untuk di-branding dengan foto dirinya. Itu kebijakan yang salah. Itu perilaku yang tidak etis," tegasnya.

Ia juga menilai Bupati Faida sebagai pemimpin yang otoriter. "Kalau paham Undang-Undang, maka seorang bupati tahu, kapan melakukan dirinya sebagai person (personal, red), dan kapan sebagai lembaga," sambungnya.

Baca Juga: Dilantik, Syafiuddin dan Imron Amin Proritaskan Kemajuan dan Kesejahteraan Pulau Madura

Ia menjelaskan bahwa yang dikatakan Pemerintah Kabupaten itu adalah bupati dan DPRD. "Jadi, harusnya yang dipasang logo Pemkab Jember beserta Logo DPRD Jember, sebagai keterwakilan Pemkab Jember. Jika itu memang ingin menunjukkan bahwa bantuan tersebut dilakukan oleh Pemkab, meskipun anggarannya pusat," jelasnya.

"Jadi, tidak lah etis kalau ternyata yang sering muncul pada branding karung beras bantuan pemerintah pusat itu, gambarnya bupati," cetusnya.

"Saya tahu, sebab dia ini berencana maju dalam pilkada mendatang. Jika dia sudah ditetapkan sebagai calon, maka unsur pidananya masuk," tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Jember ini.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Apresiasi Dukungan dari Komisi II DPR RI

Diberitakan sebelumnya, terkait pemasangan gambar bupati dan wabup pada beras bantuan pemerintah itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember masih menindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan keterangan dan informasi.

Komisioner Bawaslu Jember Andhika A Firmansyah mengatakan, sudah menindaklanjuti temuan dan informasi pemasangan gambar bupati dan wakil bupati di karung beras untuk bantuan warga itu.

"Untuk informasi yang kami himpun, berdasarkan tahapan-tahapan penanganan dugaan pelanggaran Pilkada dan merupakan mekanisme awal. Untuk saat ini masih pada tahap mengumpulkan informasi," kata Andhika saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Baca Juga: Sekjen Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan DPR RI

Menurut Andhika, foto bupati dan wakil bupati Jember di beras bantuan Covid-19 dapat disebut sebagai dugaan pelanggaran setelah para Komisioner Bawalsu Jember bersepakat.

"Penilaiannya tentu berdasarkan informasi yang dihimpun saat ini. Jadi nanti akan dibahas dalam rapat antar komisioner," katanya. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO