PACITAN, BANGSAONLINE.com - Para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pacitan dilarang untuk mudik maupun cuti lebaran. Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Bupati Pacitan Indartato di sela-sela kegiatan jumpa pers terkait penambahan satu pasien positif Covid-19 di Aula Pendopo Kabupaten mengatakan, Pemkab Pacitan akan menerapkan aturan sebagaimana yang ditegaskan pemerintah pusat. "Kita akan ikuti petunjuk aturan pemerintah pusat," jelasnya, Kamis (7/5) petang.
BACA JUGA:
- Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
- Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
- Sertijab Bupati-Wabup Pacitan, Khofifah: Jatim Penyumbang Padi 18,2% Tertinggi se-Indonesia
- Lantik Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Kualitas SDM
Orang nomor satu di Pemkab Pacitan tersebut juga akan memberikan punishment bagi ASN yang melanggar. Sebab hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
"Kami imbau agar semua ASN mengikuti petunjuk aturan yang disampaikan pemerintah pusat, agar tidak mudik atau mengambil cuti lebaran. Kami (Pemkab Pacitan) jelas tidak akan memberikan izin bagi ASN yang hendak mengajukan cuti," tegasnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat selalu mengedepankan protokol kesehatan. Di antaranya selalu memakai masker dan sesering mungkin cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir. Selain itu jaga jarak fisik (physical distancing) saat berinteraksi dengan orang lain. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News