​Gaji Pimpinan KPK Bakal Naik Rp 300 Juta? Barikade Gus Dur: Negara sedang Sakit Akibat Covid-19

​Gaji Pimpinan KPK Bakal Naik Rp 300 Juta? Barikade Gus Dur: Negara sedang Sakit Akibat Covid-19 Sudarsono Rahman, S.H. foto: ist/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Umum DPP Barisan Kader (Barikade) Gus Dur Sudarsono Rahman, S.H. menyayangkan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi () yang dianggap tak peka terhadap krisis yang menimpa rakyat Indonesia. Apalagi, kenaikan gaji untuk para pimpinan itu diduga spektakuler. Yang semula sekitar Rp 123 juta per bulan diusulkan naik menjadi Rp 300 juta per bulan.

“Kok ribut soal kenaikan gaji, padahal rakyat lagi sengsara akibat covid-19,” kata Sudarsono Rahman kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

Menurut Cak Dar - panggilan pria asal Bawean itu - , pimpinan 2019-2023 masih baru bekerja. “Kerjanya belum genap setahun dan belum ada prestasi yang signifikan. Tunjukkan kinerjanya dulu, pasti rakyat akan menilai kepantasan seberapa besar seharusnya gaji pimpinan ,” kata Cak Dar.

Selain itu, kata Cak Dar, kondisi Negara sedang sakit. “Negara kita sedang sakit seiring mewabahnya Covid-19 yang meluluhlantakkan sendi-sendi perekonomian kita sehingga pemerintah babak belur untuk melindungi rakyatnya. Seharusnya pimpinan berempati dengan situasi seperti ini,” tegas Cak Dar yang mantan Ketua PW Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Timur.

Sebelumnya, Ketua , Firli Bahuri membenarkan adanya usulan kenaikan gaji Rp 300 juta untuk pimpinan . Namun, wacana kenaikan gaji tersebut, kata dia, diusulkan di era kepemimpinan Agus Rahardjo.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas

"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman Pak AR dan kawan-kawan, jauh sebelum pimpinan periode pimpinan sekarang, tanggal 15 juli 2019," kata Firli saat dikonfirmasi awak media, Jumat 3 April 2020 lalu seperti dikutip okezone.com.

Kabarnya, sebelumnya gaji pimpinan sekitar Rp 123 juta, namun kemudian diusulkan menjadi Rp 300 juta.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana sangat menyesalkan pembahasan terkait usulan kenaikan gaji pimpinan .

Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna

“ICW mendapatkan informasi saat ini tengah ada pembahasan antara pihak Kementerian Hukum dan HAM dan terkait dengan usulan kenaikan gaji pimpinan ,” katanya dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Usulan kenaikan gaji tersebut, sebenarnya tidak pantas untuk dibahas di tengah situasi Indonesia yang sedang menghadapi wabah COVID-19.

“Semestinya sebagai pejabat publik, para pimpinan memahami bahwa penanganan wabah COVID-19 membutuhkan alokasi dana yang luar biasa besar sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji tersebut,” katanya.

Baca Juga: Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati

Tidak hanya persoalan momentum, lanjut dia, pada era kepemimpinan Firli Bahuri ini pun sebenarnya sangat minim akan prestasi. Justru yang mereka tunjukkan hanya rangkaian kontroversi.

Apalagi, lembaga survei Indikator melansir tingkat kepercayaan publik pada menurun dari 81,3 persen menjadi 74,3 persen.

“Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri yang sebenarnya minim akan prestasi. Masyarakat terlalu banyak dihadapkan dengan serangkaian kontroversi . Atas dasar itu, lalu apa pertimbangan logis untuk menaikkan gaji lima Pimpinan ?,” katanya.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi Kabupaten Pasuruan, Barikade Gus Dur Gelar Karnaval Akbar

Kurnia meminta agar lima pimpinan secara tegas menolak rencana kenaikan gaji pada masa pandemi COVID-19.

Sementara mengklarifikasi adanya pembahasan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang usulan kenaikan gaji pimpinan .

"Pada dasarnya saat ini tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, tim di Kesetjenan mengikuti rapat melalui vicon (video conference) pada tanggal 29 Mei 2020 untuk memenuhi undangan dari Kemenkumham sebelumnya," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton

Undangan rapat koordinasi penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP) tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur , yaitu Sekjen, Karo Hukum, dan Karo SDM.

"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," tuturnya.

Ali pun mengungkapkan beberapa poin yang dibahas di dalam rapat tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi () mengklarifikasi adanya pembahasan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang usulan kenaikan gaji pimpinan .

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar

"Pada dasarnya saat ini tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, tim di Kesetjenan mengikuti rapat melalui vicon (video conference) pada tanggal 29 Mei 2020 untuk memenuhi undangan dari Kemenkumham sebelumnya," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Undangan rapat koordinasi penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP) tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur , yaitu Sekjen, Karo Hukum, dan Karo SDM.

"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," tuturnya. (tim)

Baca Juga: Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO