MALANG, BANGSAONLINE.com - Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) mendatangi Gedung KPK di Jakarta pada Kamis (12/9/2024). Hal tersebut dilakukan usai mengirimkan surat ke pihak APH di Kota Malang.
Kedatangan mereka dalam upaya terus mencari kepastian hukum, serta dilatarbelakangi oleh keresahan yang timbul akibat putusan terkait kasus korupsi massal yang menyeret nama mantan Wali Kota Malang, Moch. Anton, beserta sejumlah rekan lainnya.
BACA JUGA:
- Dukung Bumbung Kosong di Pilkada Gresik 2024, Bagus: Saya Ikuti Omongan Bu Mega Malah akan Disanksi
- Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
- Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
- Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024
Presiden KPMB, Gilang Al Farizki, mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan kasus-kasus lain yang hingga kini masih belum terselesaikan, termasuk dugaan gratifikasi terkait pengelolaan uang sampah serta penggunaan APBD 1 perse pada 2015.
“Kami menemukan adanya kasus lain yang belum tuntas, yakni dugaan gratifikasi dalam pengelolaan uang sampah dan penggunaan APBD 1% pada tahun 2015,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia juga menegaskan bahwa kedatangan KPMB ke Gedung KPK bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum terkait kasus ini, yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan berdampak besar terhadap masyarakat Kota Malang.
Lebih lanjut, Gilang menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan dan kontrol masyarakat terhadap kinerja lembaga negara, khususnya dalam penegakan hukum.
Menurutnya, KPMB merasa perlu mempertanyakan tindak lanjut dari kasus korupsi massal yang melibatkan Moch. Anton selama menjabat sebagai Wali Kota Malang periode 2013-2018.
“Kami mempertanyakan kejelasan tindak lanjut dari putusan perkara korupsi dengan Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby yang melibatkan terdakwa Cipto Wiyono. Hingga saat ini, status kasus ini masih belum jelas dan mengambang,” paparnya.
Menurut Gilang, apabila KPK memutuskan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut, lembaga anti-korupsi tersebut memiliki tanggung jawab konstitusional untuk berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, Kepolisian, dan Mahkamah Agung terkait status hukum Moch. Anton.
Ia berharap, dengan adanya kepastian hukum, kegaduhan politik di Kota Malang dapat segera diakhiri.