“Kami berharap KPK dapat merespon dengan cepat dan memberikan jawaban atas permohonan kami. Ini penting untuk menunjukkan bahwa KPK masih memiliki kekuatan dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Gilang juga mengajak seluruh warga Kota Malang, terutama para pemuda, untuk ikut serta mengawal perkembangan kasus ini, yang menyangkut calon-calon pemimpin Kota Malang. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan dalam menyukseskan Pilkada yang bersih, jujur, dan berintegritas.
“Kami meminta KPK untuk memberikan kejelasan secara tegas. Jika kasus ini dianggap telah selesai, maka langkah selanjutnya bisa dilakukan melalui laporan baru ke Kejaksaan atau Kepolisian,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Gilang menekankan bahwa fakta persidangan sebelumnya menunjukkan adanya indikasi keterlibatan Moch. Anton dalam kasus gratifikasi uang sampah serta penggunaan APBD 1% bersama dengan tiga pejabat lainnya.
“Dengan adanya bukti-bukti ini, arah kasus seharusnya menjadi lebih jelas,” tutupnya.
Perlu diketahui, Kasus “Uang Sampah” dalam Proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang merupakan bagian dari skandal korupsi yang melibatkan Moch Anton selama menjabat sebagai Wali Kota Malang periode 2013-2018.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang guna memuluskan proyek investasi pembangunan dan pengelolaan TPA Supit Urang
Proyek TPA Supit Urang ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Malang untuk mengelola sampah di Kota tersebut, dengan memanfaatkan lahan yang difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) di kawasan Supit Urang.
Namun, dalam pelaksanaan proyek ini, terjadi penyalahgunaan wewenang dan praktek korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kota Malang. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News