TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dugaan kasus penyelewengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh oknum perangkat Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban berbuntut panjang.
Didampingi kuasa hukumnya, sejumlah warga mendatangi Mapolres Tuban guna melaporkan dugaan penyelewengan bantuan sosial tersebut. Mereka merasa tidak mendapatkan haknya selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT selama 2 tahun.
"Kami datang ke sini untuk melaporkan adanya dugaan penyelewengan program BPNT oleh salah satu oknum perangkat desa," ujar kuasa hukum warga, Nang Engki Anom Suseno saat ditemui di Mapolres Tuban, Kamis (18/6).
Pria yang juga sebagai Direktur LBH Peka Tuban itu merasa prihatin dengan kasus yang menimpa warga. Kata dia, program yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu harus tepat sasaran. Bukan malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kita sudah mengantongi nama oknumnya, yang jelas ada oknum perangkat desa yang kita laporkan," imbuhnya.
Ia berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus tersebut secepatnya, karena diyakini masih adanya kasus-kasus lain yang belum terungkap ke publik.
Klik Berita Selanjutnya