DKP Mojokerto Sia-Siakan Kendaraan Pengangkut Sampah Senilai Rp 5,4 Miliar

DKP Mojokerto Sia-Siakan Kendaraan Pengangkut Sampah Senilai Rp 5,4 Miliar Kendaraan pengangkut sampah yang nganggur tidak terpakai. (Yudi Eko Purnomo/BangsaOnline)

MOJOKERTO (BangsaOnline) - Nasib 180 unit kendaraan roda tiga pengangkut sampah hasil pengadaan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Mojokerto tahun 2014 makin tak jelas. Itu setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang membidik proyek senilai Rp 5,4 miliar menyatakan adanya kegamangan DKP membagi kendaraan kargo karena akan menyalahi regulasi tentang mekanisme hibah.

Tak pelak, nasib armada yang menyedot uang negara miliaran rupiah itu terancam muspro. Kini kendaraan itu dibiarkan kehujanan kepanasan di sebuah tempat di wilayah kecamatan Prajurit Kulon.
Sebuah sumbet menyebutkan, motor roda tiga merk Nozomi hasil belanja modal APBD 2014 di pos akan dipinjamkan ke seluruh rukun warga (RW). Tapi rencana itu disinyalir bertentangan dengan Permendagri 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah. KAK (Kerangka Acuan Kerja) nya patut dipertanyakan.

Baca Juga: Kendaraan Pengangkut Sampah DKP Mojokerto Akhirnya Dibagikan

“Kalau pijakan DKP sudah tepat, harusnya pengadaan motor roda tiga itu segera didistribusikan. Tapi saya yakin blunder, sehingga tidak berani membagikan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Mojokerto Andhi Ardhani, kemarin.

Belanja modal APBD itu, lanjut Andhi, harusnya mengacu pada Permendagri 37 tahun 2007. ’’Saya melihat, perencanaan mereka sudah bagus. Tapi KAK mereka yang kacau,’’ imbuhnya.

Termaktub dalam satu pasal permendagri tersebut, syarat pinjam pakai barang milik daerah diantaranya adalah barang tersebut tak dimanfaatkan oleh SKPD yang bersangkutan. Namun, motor roda tiga yang akan berstatus pinjam pakai itu merupakan barang atau kendaraan baru.

Baca Juga: 180 Unit Kendaraan Pengangkut Sampah yang Mangkrak Akan Ditelisik Kejari Mojokerto

Bagi Andhi, pengadaan barang senilai Rp 5,4 miliar tersebut telah menjadi catatan khusus bagi korpsnya. ’’Makanya, pidsus memberikan atensi serius terkait kasus ini,’’ imbuhnya.

Sejauh ini, ujar Andhi, Kejari belum menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) atas proyek pengadaan tersebut. Namun Kejari akan terus memantau perkembangan atas proyek 2014 tersebut.

“Yang jelas, sejumlah penyidik telah turun dan memantau langsung ke lokasi, kita sudah turun dan memantau langsung untuk check and balance,’’ tegasnya.

Kasi Intelijen Kejari Mojokerto Dinar Kripsiaji berujar senada. “Pemantauan proyek ini sudah dilakukan cukup lama,” ujarnya.
Sebelumnya dalam kesempatan launching kader berseri di GOR Mojopahit, Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus memastikan akan membagikan 180 motor sampah hasil belanja modal Pemkot ke 180 RW selambatnya akhir Desember 2014.

“Tanggal 19 Desember penyedia motor sampah akan menyerahkan seluruh unit. Setelah itu baru dilakukan distribusi. Akhir tahun ini sudah bisa dioperasikan,” kata Mas’ud Yunus.

Namun, unit motor itu tidak diberikan ke setiap RW, melainkan dipinjam pakaikan. “Karena merupakan belanja modal daerah, motor sampah itu dipinjamkan ke RW. Setidaknya selama setahun. Baru kemudian RW bisa mengajukan permohonan hibah,” terangnya.

Karena masih menjadi aset daerah, lanjut Mas’ud Yunus, maka terkait perawatan motor sampah itu ditanggung Pemkot.

“Tapi soal honor operator motor, apakah nantinya dipikul secara swadaya oleh warga atau juga jadi tanggungan Pemkot, masih kita bahas,” kilahnya.

Menurut orang nomor satu di Kota Mojokerto tersebut, pengadaan motor sampah berkapasitas 8 meter kubik itu digulirkan agar persoalan sampah tereduksi.

Kepala DKP Suhartono gagal ketika dihubungi via Kabag Humas. Sepanjang hari kemarin Dodik Heryana sibuk mengikuti rapat sehingga tidak bisa dikonfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO