KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi online, sekaligus berhasil meringkus pelakunya. Ada dua kasus prostirusi online yang berhasil diungkap, berkat patroli cyber yang dilakukan oleh petugas.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, 2 kasus prostitusi online ini diungkap dari bulan Juli hingga Agustus 2020 ini. Awalnya Satreskrim melakukan patroli cyber dan melihat adanya percakapan di media sosial yang mengarah kepada transaksi prostitusi.
BACA JUGA:
- Tawarkan Wanita Dibawah Umur, Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap Polisi
- Razia Eks Lokalisasi di Ngadiluwih, Satpol PP Kediri Amankan 28 PSK
- Usai Berhubungan Badan, Perempuan 'MiChat' ini Gondol Motor Korban Saat Tertidur Lemas
- Lama Jadi Buruan, Mucikari di Blitar Diamankan Polisi Saat Antar PSK ke Pria Hidung Belang
"Kasus yang pertama ini dilaporkan pada tanggal 24 Juli 2020, di mana terhadap tersangka HR ini kami kenakan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP. Terhadap saudara HR ini, kami amankan di kos milik tersangka bersama dengan saksi D serta saksi N," kata AKBP Miko Indrayana, Selasa (11/8).
Kapolres menceritakan kronologi secara singkat, bahwa awalnya tersangka HR menawarkan perempuan berinisial D yang bisa diajak berhubungan seksual melalui akun Facebook.
Dari yang bersangkutan atau dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti yang ditemukan di kos-kosannya.
"Pengakuan dari tersangka, kegiatan ini sudah dilaksanakan lebih dari 10 kali, dengan modus yang sama, menawarkan kos-kosan atau kamar dengan durasi jam, serta pelayanan dari seorang perempuan," terang AKBP Miko.
Sedangkan untuk kasus yang kedua, diungkap pada tanggal 5 Agustus 2020. Pada kasus ini Polres Kediri Kota mengamankan 2 orang tersangka yang kebetulan adalah suami istri, yaitu dengan inisial MZN serta KSH.