​Sempat Masuk Zona Merah, Pemkot Blitar Siapkan Mekanisme WFH Bagi Pegawai

​Sempat Masuk Zona Merah, Pemkot Blitar Siapkan Mekanisme WFH Bagi Pegawai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Suyoto. (foto: ist).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - sempat menjadi zona merah atau kategori penularan Covid-19 tinggi. Setidaknya, penetapan zona merah untuk wilayah ini berlangsung selama lima hari. Belum sempat menjalankan mekanisme work from home (WFH), status  sudah kembali turun level ke zona oranye.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) , Suyoto mengataka bahwa selama lima hari masuk zona merah, ASN di lingkup Pemkot Blitar tetap masuk seperti biasa. Hal ini karena pemkot belum menyiapkan aturan terkait jam kerja ASN ketika daerahnya masuk zona merah.

Baca Juga: Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara

"Karena kami baru menerima Surat Edaran dari MenPAN-RB terkait pengaturan ASN sesuai zona di daerah, jadi saat masuk zona merah kemarin kami belum punya acuan untuk menerapkan WFH. Nah, saat ini kami sedang mengkaji dan membuat mekanisme, agar penerapan sistem WFH ini efisien dan efektif," ujar Suyoto, Rabu (9/9/2020).

Mekanisme ini, kata Suyoto, nantinya akan disesuaikan dengan zona penyebaran Covid-19. Mengingat perubahan dari zona merah ke zona oranye atau bahkan zona hijau sangat cepat.

"Regulasi dan mekanismenya sedang disusun. Namun yang harus dipahami, WFH artinya tetap bekerja, hanya pindah tempat di rumah," tegasnya.

Baca Juga: Setelah Undi Nomor, Dua Paslon Pilwali Blitar 2024 Kompak untuk Tak Saling Menjatuhkan

Lebih lanjut, Suyoto menjelaskan jika kondisi perkantoran di jajaran Pemkot Blitar saat ini sudah memenuhi syarat penerapan protokol kesehatan. Selain diharuskan memakai masker dan cuci tangan, tempat duduk untuk para pegawai juga diberi jarak minimal 1 meter.

Sebagaimana diketahui, dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020, aturan ini perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, jika berada di zona oranye, maka seharusnya 50% ASN WFH dan sisanya bekerja di kantor.

Sementara jika masuk zona merah yang bekerja di kantor dibatasi hanya 25% dari kapasitas maksimal, sisanya 75% WFH. Sedangkan zona kuning atau risiko rendah, jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksimal 75%, sisanya WFH. Untuk di zona hijau, jumlah pegawai yang bekerja di kantor dapat diatur maksimal 100%. (ina/zar)

Baca Juga: Sejumlah Wartawan Dilarang Masuk saat Pengundian Nomor Urut Cabup, ini Respon Ketua PWI Blitar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO