Dirjen Bimas Budha Kemenag RI Minta Bantuan Kapolri Buka Kelenteng Tuban

Dirjen Bimas Budha Kemenag RI Minta Bantuan Kapolri Buka Kelenteng Tuban Caliadi, Dirjen Bimas Budha Kemenag Republik Indonesia.

Listen to this article

“Pak Alim, rumah ibadah tidak boleh ditutup. Dan ini perselisihan pengurus, silakan, tapi rumah ibadah tidak boleh digembok, seharusnya sampaikan seperti ini,” terang dia.

Karena itu, pihaknya mengajukan bantuan ke Kapolri, agar Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban bisa dibuka. “Rumah ibadah tidak boleh ditutup, itu kepentingan umat, bukan kepentingan pengurus. Dari manapun boleh sembahyang,” kata dia.

Caliadi juga mengimbau agar dua kubu yang berselisih mempunyai kesadaran dengan segera membuka tempat umat beribadah. “Kalau tidak segera dibuka, maka akan kami koordinasikan dengan Kapolri untuk membantu membuka. Karena jauh lebih penting kepentingan umat beribadah daripada perselisihan pengurus,” ungkapnya.

"Pada dasarnya, pengurus itu ada periodenya. Sekarang memakai Sistem Informasi Rumah Ibadah (Siori), maka data struktur pengurus masuk Siori. Siapa pun nanti yang menang, agar menuliskan data secara terstruktur," kata dia.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Go Tjong Ping menambahkan, sejak tahun 1967, TITD Kwan Sing Bio Tuban sudah terdaftar sebagai anggota TITD se-Indonesia dan masuk di Dirjen Hindu .

“Jadi kami ini jangan sampai diadu domba antara Konghucu dan karena sejak tahun 1950 sudah berdampingan di dalam Tri Dharma,” pungkas dia.

Sampai saat berita ini ditayangkan, pihak Bangsaonline.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Alim Sugiantoro. (mid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO