ARM selama ini telah melakukan pengawasan penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Banyuwangi, termasuk penyaluran BPNT kepada masyarakat miskin dan yang terdampak pandemi Covid-19.
"Kami sepakat, sesuai dengan harapan pemerintah melalui Kemensos, KPM BPNT memang harus mendapatkan haknya. Pemberdayaan ekonomi juga harus dilakukan melalui E-Warong,” harap Helmi.
ARM meminta Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi mengevaluasi kinerja TKSK dan sering turun ke masyarakat guna memastikan penyaluran BPNT benar dan tepat sasaran.
"Kami menuntut oknum yang menyalahgunakan BPNT ditindak tegas," pungkas Helmi.
Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyuwangi, Bambang Sungkono mengatakan, untuk masalah BPNT yang berhak menjawab permasalahan ini adalah kadis sosial.
“Walaupun saya yang membidangi tetapi saya harus mematuhi perintah dari pimpinan,” katanya. (gda/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News